HUKUM EKONOMI
Definisi
dan Tujuan Hukum
Ada
beberapa pengertian tentang hukum menurut beberapa ahli, seperti :
- Van Kan
Menurut
Van Kan Definisi Hukum ialah keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum adalah untuke ketertiban
dan perdamaian.
- Utrecht
Menurut
Utrecht definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun
larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
- Wiryono Kusumo
Menurut
Wiyono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang terulis
maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang
pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Dari berbagai
pengertian hukum ekonomi yang telah disampaikan oleh para ahli tersebut, bisa
disimpulkan hukum ekonomi adalah seluruh kaidah hukum yang mempengaruih dan
mengatur segala hal yang mempunyai keterkaitan dengan kehidupan perekonomian
nasional sebuah negara, entah kaidah hukum yang sifatnya privat, ataupun
publik, secara tertulis maupun tidak tertulis.
Jadi dapat
ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu bersikap mengikat dan memaksa,
- Peraturan itu diadakan oleh badan—badan resmi, dan
- Pelanggaran atas peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Pengertian Ekonomi
Menurut M.
Manulang Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya
mencapai kemakmuran (keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik
barang—barang maupun jasa) .
Hukum Ekonomi
Hukum
Ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi.
Sunaryati Hahrtono mengataka bahwa Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum
ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut
memiliki dua aspek, sebagai berikut.
- Aspek pengaturan usaha—usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
- Aspek pengaturan usaha—usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum
Ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
- Hukum Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara—cara peningkatan dan pengembangan kehidupan Indonesia.
- Hukum ekonomi sosial, hukum yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata.
Sementara
itu hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
- Asas keimanan dan ketaqwaan kepada tuhan YME,
- Asas manfaat,
- Asas demokrasi pancasila,
- Asas adil dan merata,
- Asas keseimbangan , keserasian, keselarasan, dalam peri kehidupan,
- Asas hukum,
- Asas kemadirian,
- Asas keuangan,
- Asas ilmu pengetahuan,
- Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat,
- Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
- Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan
Lain dari
pada itu keadaan sebenarnya bahwa masyarakat dunia semakin terbuka, dengan
adanya era globalisasi maka dasar—dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada
hukum nasional suatu negara, melainkan mengikuti hukum Internasional.
·
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
v Subjek
Hukum
Subyek hukum
ialah pemegang hak
dan kewajiban
menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam
sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum
Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi,
institusi).
Subjek
hukum terbagi menjadi dua yaitu manusia biasa dan badan hukum.
1. MANUSIA BIASA (Natururlijke
persoon)
Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara
kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai
subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia
meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa
dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang
menghendakinya. Namun,ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai
subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
seperti:
1. Anak yang masih dibawah umur,
belum dewasa,
atau belum menikah.
2.Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Manusia
sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin
oleh hukum yang berlaku. Dalam pasal 1 KUH perdata menyatakn bahwa menikmati
hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak—hak kenegaraan. Pasal 2 KUH
menegaska bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah
dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi beberapa
persyaratan.
2. BADAN HUKUM (Rechts Persoon)
Badan
hukum merupakan badan—badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang
diciptakan oleh hukum . Oleh karena itu badan hukum sebagai subjek hukum dapat
bertindak hukum seperti manusia.
Pengesaha
badan hukum dengan cara :
- Didirikan dengan akta notaris;
- Didaftar di kantor paniteria pengadilan negeri setempat;
- Dimintakan pengesaha anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh menteri keuangan;
- Diumumkan dalam Berita Negara RI
Badan
hukum dibedakan dalam dua kelompok, yakni badan hukum publik dan badan hukum
privat.
- Badan hukum publik, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
- Badan hukum privat, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau hukum perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
v Objek
Hukum
Pengertian Objek hukum
adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan
oleh subjek hukum (manusia dan badan hukum) berdasarkan hak dan kewajiban objek
hukum yang bersangkutan. Jadi, objek itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya
diatur bedasarkan jual beli, sewa-menyewa, waris-mewarisi, perjanjian dan
sebagainya.
Objek
hukum berdasarkan Pasal 499 KUH perdata, yakni benda. Benda adalah segala
sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Benda dapat dibedakan
menjadi dua, yakni benda yang bersifat kebendaan dan benda yang bersifat tidak
kebendaan.
- Benda yang bersifat kebendaan, merupakan benda yang dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak yang semuanya telah diatur dalam hukum perdata.
- Benda yang bersifat tidak kebendaan, merupakan benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja(tidak dapat dilihat) kemudian direalisasikan menjadi suatu kenyataan , misalnya merk perusahaan.
Hukum Benda
Hukum
benda merupakan bagian dari hukum kekayaan merupakan peratura—peraturan yang
mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Jadi hak kebendaan
merupaka suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk
menguasai suatu benda.
Hak Mutlak
Hak mutlak
terdiri dari, hak kepribadian, hak—hak yang terletak dalam keluarga, hak mutlak
atas suatu benda.
Hak Nisbi (Hak Relatif)
Hak Nisbi
adalah semua hak yang timbul karena adanya hubunga utang-piutang, sedangkan
utang-piutang timbul dari perjanjian dan undang—undang.
Hak Lebendaan yang Bersifat sebagai
Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jamina yang melekat
pada kreditor yangmemberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi
kepada benda yang dijadian jaminan, jika debitor melakukan wanprestasi terhadap
suatu prestasi(perjanjian)
Macam—macam
Pelunasan Hutang
- Pelunasan Utang dengan Jaminan Umum
- Pelunasan Utang dengan Jaminan Khusus
Gadai
Gadai
telah diatur dalam pasal1150—1160 KUH perdata. Gadai adalah hak yan gdiperoleh
kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang.
Sifat—sifat Gadai
- Gadai adalah untuk benda bergerak
- Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok.
- Adanya sifat kebendaan
- Syarat inbezitztelling yaitu benda gadai harus diluar kuasa pemberi gadai.
- Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
- Hak preferensi(hak untuk di dahulukan)
- Hak gadai tidak dapat dibagi—bagi
Objek
gadai adalah semua benda bergerak pada dasarnya bisa digadaikan, baik bergerak
berwujud maupun benda bergerak tak berwujud yang berupa hak.
Hapusnya Gadai
Hapusnya
gadai disebabkan oleh berikjut :
- Hapusnya perjanjian pokok
- Karen amusnanhnya benda gadai
- Karena pelaksanaan eksekusi
- Karena pemegang gadai melepaskan secara sukarela
- Karena pemegang telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
- Karena penyalahgunaa atas benda gadai
Hipotik
Hipotik
diatur dalam pasal 1162—1232 KUH perdata. Hipotik adalah suatu hak kebendaan
atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi
pelunasan suatu perutangan.
Sifat—sifat
hipotik
- Bersifat accesoir, nerupakan tambahan dari perjanjian pokok.
- Mempunyai sifat zaaksgevolg yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun berada.
- Lebih dahulukan pelunasannya daripada hutasng yang lainnya.
- Objeknya benda—benda tetap
Perbedaan Gadai
dan Hipotik
- Gadai harus disertai penyerahan hak kekuasaan atas barang sedangkan hipotik tidak.
- Gadai dihapus bila barang yang di gadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak.
- Satu barang tidak pernah melebihi dari satu gadai walaupun tidak dilarang, sedangkan bila hipotik di bebankan atas beberapa beban merupakan hal yang biasa.
- Adanya gadai dapat dibuktikan dengan berbagai cara untuk membuktikan perjajanjian pokok.
Fidusia
Fidusia
yang lazim dikenal dengan nama FEO (fiduciare eigendoms overdracht) yang
dasarnya merupakan perjanjian accesosr antara debitor dan kreditor yang isinya
penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor
kepada kreditur. Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam
pakai, sehingga yan gdiserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya.
Hapusnya
perjanjian fidusia
- Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia,
- Pelepasan hak atas jamina fidusia oleh debitro, dan
- Musnahnya benda yang menjadi jaminan atas fidusia.
DAFTAR PUSTAKA