Mengenai Hak Cipta, Hak Paten, Merk
Dagang, Rahasia Dagangan, Varietas Tanaman dan Tata Letak Sirkuit Terpadu.
·
HAK CIPTA
Hak Cipta menurut pasal 1 ayat 1
UU Nomor 19 Tahun 2002 adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu,
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Jadi, hak cipta itu jangkauannya
lebih luas dan gak sebatas teknologi aja, tapi juga seni dan sastra. Hak cipta
juga bukan melabelkan merek pada suatu produk, melainkan ya barang itu sendiri,
berdasarkan pikiran, imajinasi, dan keterampilan yang dituangkan.
·
HAK PATEN
Paten kalau menurut UU Nomor 14
Tahun 2001 , adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas
hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain
untuk melaksanakannya.
Jadi, paten itu ruang lingkupnya
di industri kreatif berbasis teknologi, kayak pengembangan software
dan batasannya masih teritorial. Kalau si penemu pengen dapet perlindungan
paten di wilayah lain, si penemu harus mengajukan aplikasi paten lagi di
masing-masing wilayah tersebut.
·
MEREK DAGANG
Lanjut ke merek. Seperti yang
kita tahu, merek itu kan bersangkutan sama simbol atau gambar. Nah, sama halnya
menurut UU Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, yang bilang kalau merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Lain halnya dengan paten, merek
itu lingkupnya luas, ga terbatas teknologi aja. Semuanya bisa diaplikasikan ke
hasil produk ataupun jasa. Tapi inget, merek itu sifatnya hanya simbolis. Di
atas kepemilikan merek itu, kita diberikan hak atas merek. Merek yang namanya
terdaftar di Daftar Umum Merek akan diberikan hak khusus oleh negara untuk
menggunakan merek itu.
Jadi kalau ada orang lain yang
niru atau memalsukan merek itu tanpa sepengetahuan si pemilik hak merek
tersebut, otomatis akan dikenakan sanksi. Ga tanggung-tanggung sampe sanksi
penjara! Bukannya gimana, tapi identitas merek adalah ciri yang membedakan
suatu produk dengan produk yang lain.
Ada suatu kasus di mana ada
penggugatan merek, hanya karena suatu nama merek hampir sama dengan merek yang
lain. Bukannya mau berburuk sangka, tapi bisa aja tujuan pemilihan nama merek
tersebut adalah untuk memanfaatkan popularitas nama merek sebelumnya, demi
memudahkan promosi, supaya lebih cepat laku dan mendapat tempat di hati
masyarakat. Makanya mesti hati-hati!
·
RAHASIA
DAGANG
Definisi
Rahasia Dagang adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai
nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya
oleh pemilik Rahasia Dagang.
Dasar Pelindungan Rahasia Dagang
Perlindungan atas rahasia dagang
diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.
Lisensi
Lisensi adalah izin yang
diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu
perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk
menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan
dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Perjanjian lisensi wajib
dicatatkan pada DJHKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam
undang-undang. Yang "wajib dicatatkan" pada DJHKI hanyalah mengenai
data yang bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup
substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.
Pengalihan
1.Hak Rahasia Dagang dapat beralih
atau dialihkan dengan:
a. pewarisan;
b.
hibah;
c. wasiat;
d.
perjanjian tertulis; atau
e.
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
2. Pengalihan Hak Rahasia Dagang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan
hak.
3. Segala bentuk pengalihan Hak
Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatatkan pada
Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.
4. Pengalihan Hak Rahasia Dagang
yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak
ketiga.
5. Pengalihan Hak Rahasia Dagang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang
Ruang Lingkup
Lingkup perlindungan Rahasia
Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau
informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi
dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Subjek (pemegang) atas Rahasia Dagang
Dalam UURD tidak ada ketentuan
yang menjelaskan secara rinci tentang istilah pemegang hak. Namun, jika
dianalogikan dengan hak-hak kekayaan intelektual lainnya, pemegang hak atas
rahasia dagang diartikan sebagai pemilik rahasia dagang atau pihak lain yang
menerima hak dari pemilik.
·
VARIESTAS
TANAMAN
Definisi
Perlindungan Varietas Tanaman
adalah perlindungan khusus yang diberikan negara terhadap varietas tanaman yang
dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman”. Menurut
definisi tersebut, UU PVT memberikan kepastian hukum terhadap obyek dan subyek
hukum atas penggunaan hasil kekayaan intelektual dalam bentuk varietas tanaman
oleh pihak lain secara ilegal. Kata “perlindungan” dalam konteks sumberdaya
genetik (SDG) mengacu pada pelestarian dan tindakan pemberian izin akses
pemanfaatan SDG atas permohonan pihak lain serta pembagian insentif atas
pemanfataannya kepada pemilik SDG sesuai ketentuan konvensi internasional dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negeri.
Subjek Perlindungan Varietas
Tanaman
1) Pemegang hak PVT
adalah pemulia atau orang atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima lebih
lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya.
2) Jika suatu
varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberi
pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua
pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
3) Jika suatu
varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang memberi pesanan itu
menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan
tidak mengurangi hak pemulia.
Lama Perlindungan
Jangka waktu perlindungan PVT
adalah 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman
tahunan.
Prosedur Perlindungan
Pendaftaran PVT dari dalam
negeri bisa langsung mengajukan ke Pusat Perlindungan Varietas Pertanian dan
Perijinan Pertanian (PVTPP)-Kementerian Pertanian republik Indonesia atau
melalui jasa Konsultan PVT terdaftar. Adapun pendaftaran PVT yang tidak
bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Indonesia harus melalui
Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia selaku kuasa.
·
TATA
LETAK SIRKUIT TERPADU
Desain tata letak sirkuit terpadu
1. Sirkuit Terpadu adalah suatu
produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai
elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif,
yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di
dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan
fungsi elektronik.
2. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
2. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
3. Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia
kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannyakepada pihak lain untuk melaksanakan hak
tersebut
Lisensi
Pemegang Hak berhak memberikan
Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan
semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika diperjanjikan
lain.
Pasal 26
Dengan tidak mengurangi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemegang Hak tetap dapat
melaksanakan sendiri atau memberi Lisensi kepada pihak ketiga untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika
diperjanjikan lain.
Pasal 27
1. Perjanjian Lisensi wajib
dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat
Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.
2. Perjanjian Lisensi yang tidak
dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berlaku
terhadap pihak ketiga. Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi
1. Perjanjian Lisensi dilarang
memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian
Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak
sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
2. Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
3. Ketentuan mengenai pencatatan
perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden
Pengalihan Hak
1. Hak Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan:
a. Pewarisan
a. Pewarisan
b. hibah
c.
wasiat;
d. perjanjian
tertulis; atau
e.
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan;
2. Pengalihan Hak Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen
tentang pengalihan hak.
3. Segala bentuk pengalihan Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada
Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.
4. Pengalihan Hak Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak
sirkuit Terpadu tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
5. Pengalihan Hak Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam
Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Dasar Pelindungan
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sumber :