Selasa, 03 Mei 2016

Mengenai Hak Cipta, Hak Paten, Merk Dagang, Rahasia Dagangan, Varietas Tanaman dan Tata Letak Sirkuit Terpadu.



Mengenai Hak Cipta, Hak Paten, Merk Dagang, Rahasia Dagangan, Varietas Tanaman dan Tata Letak Sirkuit Terpadu.

·         HAK CIPTA
Hak Cipta menurut pasal 1 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2002 adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi, hak cipta itu jangkauannya lebih luas dan gak sebatas teknologi aja, tapi juga seni dan sastra. Hak cipta juga bukan melabelkan merek pada suatu produk, melainkan ya barang itu sendiri, berdasarkan pikiran, imajinasi, dan keterampilan yang dituangkan.

·         HAK PATEN
Paten kalau menurut UU Nomor 14 Tahun 2001 , adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Jadi, paten itu ruang lingkupnya di industri kreatif berbasis teknologi, kayak pengembangan software dan batasannya masih teritorial. Kalau si penemu pengen dapet perlindungan paten di wilayah lain, si penemu harus mengajukan aplikasi paten lagi di masing-masing wilayah tersebut.

·         MEREK DAGANG
Lanjut ke merek. Seperti yang kita tahu, merek itu kan bersangkutan sama simbol atau gambar. Nah, sama halnya menurut UU Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, yang bilang kalau merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Lain halnya dengan paten, merek itu lingkupnya luas, ga terbatas teknologi aja. Semuanya bisa diaplikasikan ke hasil produk ataupun jasa. Tapi inget, merek itu sifatnya hanya simbolis. Di atas kepemilikan merek itu, kita diberikan hak atas merek. Merek yang namanya terdaftar di Daftar Umum Merek akan diberikan hak khusus oleh negara untuk menggunakan merek itu.
Jadi kalau ada orang lain yang niru atau memalsukan merek itu tanpa sepengetahuan si pemilik hak merek tersebut, otomatis akan dikenakan sanksi. Ga tanggung-tanggung sampe sanksi penjara! Bukannya gimana, tapi identitas merek adalah ciri yang membedakan suatu produk dengan produk yang lain.
Ada suatu kasus di mana ada penggugatan merek, hanya karena suatu nama merek hampir sama dengan merek yang lain. Bukannya mau berburuk sangka, tapi bisa aja tujuan pemilihan nama merek tersebut adalah untuk memanfaatkan popularitas nama merek sebelumnya, demi memudahkan promosi, supaya lebih cepat laku dan mendapat tempat di hati masyarakat. Makanya mesti hati-hati!

·         RAHASIA DAGANG

Definisi
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Dasar Pelindungan Rahasia Dagang
Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.

Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada DJHKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Yang "wajib dicatatkan" pada DJHKI hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.

Pengalihan
1.Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:
 a. pewarisan;
 b. hibah;
 c. wasiat;
 d. perjanjian tertulis; atau
 e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
3. Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.
4. Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
5. Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang

Ruang Lingkup
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Subjek (pemegang) atas Rahasia Dagang
Dalam UURD tidak ada ketentuan yang menjelaskan secara rinci tentang istilah pemegang hak. Namun, jika dianalogikan dengan hak-hak kekayaan intelektual lainnya, pemegang hak atas rahasia dagang diartikan sebagai pemilik rahasia dagang atau pihak lain yang menerima hak dari pemilik.

·         VARIESTAS TANAMAN

Definisi
Perlindungan Varietas Tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman”. Menurut definisi tersebut, UU PVT memberikan kepastian hukum terhadap obyek dan subyek hukum atas penggunaan hasil kekayaan intelektual dalam bentuk varietas tanaman oleh pihak lain secara ilegal. Kata “perlindungan” dalam konteks sumberdaya genetik (SDG) mengacu pada pelestarian dan tindakan pemberian izin akses pemanfaatan SDG atas permohonan pihak lain serta pembagian insentif atas pemanfataannya kepada pemilik SDG sesuai ketentuan konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negeri.

Subjek Perlindungan Varietas Tanaman
1)   Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya.
2)   Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
3)   Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.

Lama Perlindungan
Jangka waktu perlindungan PVT adalah 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.

Prosedur Perlindungan
Pendaftaran PVT dari dalam negeri bisa langsung mengajukan ke Pusat Perlindungan Varietas Pertanian dan Perijinan Pertanian (PVTPP)-Kementerian Pertanian republik Indonesia atau melalui jasa Konsultan PVT terdaftar. Adapun pendaftaran PVT yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Indonesia harus melalui Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia selaku kuasa.

·         TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

Desain tata letak sirkuit terpadu
1. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan  semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
2. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut  adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk  persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
3. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannyakepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut

Lisensi
Pemegang Hak berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 26
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemegang Hak tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberi Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika diperjanjikan lain.

Pasal 27
1. Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana     diatur dalam Undang-undang ini.
2. Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. 

Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi
1. Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
3. Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden

Pengalihan Hak
1. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan:
   
a. Pewarisan
    b. hibah
    c. wasiat;
    d. perjanjian tertulis; atau
    e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
2. Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
3. Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata  Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
4. Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak sirkuit Terpadu tidak berakibat  hukum pada pihak ketiga.
5. Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Dasar Pelindungan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu








Sumber :




Sabtu, 23 April 2016

Contoh Bedah Kasus Perlindungan Konsumen



Ribuan Pangan Impor yang Dijual Online Ternyata Ilegal
KAMIS, 18 JUNI 2015 | 12:13 WIB


Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meletakkan barang bukti obat dan makanan ilegal ke dalam tong saat akan dimusnahkan di halaman kantor BPOM, Jakarta (26/5). Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita pangan impor ilegal atau tanpa izin edar sebanyak 7.762 kemasan. Makanan itu sebagian dijual secara online. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Roy Sparringa mengatakan barang-barang ilegal itu ditemukan di gudang yang beralamat di Kompleks Pergudangan Elang Laut Blok I, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. "Kami sita kemarin malam pukul 23.00," ujar Roy saat ditemui di kantornya, Kamis, 18 Juni 2015.

Makanan-makanan tersebut, kata Roy, merupakan produk pangan olahan untuk bayi berupa biskuit,cereal, dan camilan dengan merek Gerber asal Amerika. BPOM juga menemukan 96 kemasan kosmetik ilegal yang terdiri atas sampo dan sabun bayi asal Cina dengan nilai lebih dari Rp. 500 juta. “Kedua produk tersebut dijual secara online”.


Ihwal palsu atau tidaknya produk-produk tersebut, menurut Roy, BPOM masih melakukan penelitian. Temuan tersebut menjadi persoalan yang mesti disikapi dengan serius karena telah melanggar aturan yang berlaku. “Tetap saja berisiko untuk dikonsumsi. Apalagi bayi ini merupakan kelompok yang rentan”.


Roy menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan temuan ini. Sebab, banyak produk impor ilegal yang dijual secara online. 

Roy mengimbau masyarakat agar selalu teliti dan waspada dalam membeli produk online. Konsumen mesti teliti dalam melihat kemasan, izin edar, dan kedaluwarsa. "Selama bulan Ramadan ini akan sangat banyak muncul produk-produk yang tidak berizin dan berbahaya," katanya.

Dari hasil pengawasan pangan dan kosmetik yang dilakukan sejak 25 Mei hingga 18 Juni 2015, BPOM telah menemukan 36.207 kemasan pangan tidak memenuhi ketentuan, yang terdiri atas pangan ilegal 18.701 kemasan, 15.707 kemasan pangan kedaluwarsa, dan 1.799 kemasan pangan rusak. "Dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 1,5 miliar," tutur Roy. Selain itu, ditemukan 12.770 kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 257 juta.


Analisis :

          Dapat kita lihat dalam kasus ini terjadi dimana penjual makanan olahan untuk bayi, sampo dan sabun bayi yang diedarkan secara online maupun langsung kepada konsumen tidak memiliki izin jual. Produk makanan olahan bayi ini berasal dari Amerika dan dijual luas di indonesia. Barang tersebut disimpan oleh penjual di Kompleks Pergudangan Elang Laut Blok I, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Walaupun belum terbukti barang tersebut mengandung bahan berbahaya tetap akan diambil tindakan oleh kepolisian setempat. Dilihat dalam kasus tersebut BPOM menemukan kemasan pangan kadaluarsa, rusak dan tidak memiliki izin. Dan kita harus ketahui bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Tetapi di dalam indonesia pengawan akan makanan, barang-barang, ataupun jasa belum mencukupi atau untuk memberantas barang-barang berbahaya tersebut. Seharusnya kita sebagai rakyat indonesia membantu memberantas barang-barang ilegal tersebut dengan cara melaporkan kepada pihak kepolisian pada saat melihat hal yang mencurigakan yang terjadi disekitar lingkungan kita.

          Dari kasus diatas dapat diambil kesimpulan bahwa banyak pelanggaran yang dikenakan oleh penjual tersebut antara lain :


  • Pasal 8 ayat 1 (g) menyatakan : tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu
  • Pasal 8 ayat 2 menyatakan : Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
  • Pasal 8 ayat 4 menyatakan : Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
          Para penjual atau supplier akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggaran dalam pasal diatas yaitu:
Pasal 62
  1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
  2. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 63

          Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan berupa:

a. perampasan barang tertentu;
b. pengumuman keputusan hakim;
c. pembayaran ganti rugi;
d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f. pencabutan izin usaha.


Sumber :

http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/06/18/090676171/ribuan-pangan-impor-yang-dijual-online-ternyata-ilegal
www.esdm.go.id/prokum/uu/1999/uu-8-1999.pdf
http://naomifriscilia.blogspot.co.id/2015/06/contoh-kasus-perlindungan-konsumen.html