BAB 2
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
- Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
- Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Koperasi di bagi kedalam beberapa definisi sebagai berikut :
1. Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2. -Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan
hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,
denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya
kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan –
badan hokum.
4. Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong menolong , semangat tolong menolong tersebut
didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang
buat semua dan semua buat orang.
5. Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urus niaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social
seperti yang dikandung gotong – royong.
6. Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau
badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
azas kekeluargaan
2. Tujuan Koperasi
Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan
koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi
adalah
- Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
- Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional
(Participate in building a national economic order) dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap
berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
3. Prinsip-prinsip Koperasi
· Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip
• Keanggotaan bersikap sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
• Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
· Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
• Pengawasan secara demokratis (democratic control)
• Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
• Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
• Pembagian
SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of
surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
• Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
• Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing
the education of the members in cooperative principles)
• Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
· Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
· Prinsip Herman Schulze
Di
Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883)
tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti
pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha
lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
· Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat ( open and voluntarily membership)
• Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote)
• Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
• SHU di bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
• Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional maupun international (intercooperative network)
· Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
• Adanya pembatasan modal dan bunga
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri
· Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakulan secara demokratis
• Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerja sama antar koperasi
Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi menurut saya adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan
sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan
organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain
(mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang
lainnya).
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi adalah
organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau
aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi
koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota
satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara
demokratik.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota
tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
5. Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak
tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata
hanya dari anggota saja
6. Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan
latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja
agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
7. Kerja sama antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara
lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara
bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan
antarabangsa.
SUMBER :
https://mujibridwan93.wordpress.com/2013/10/23/pengertian-dan-prinsip-koperasi/
http://www.apapengertianahli.com/2015/01/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-jenis-koperasi.html
http://annypzat.blogspot.com/2010/12/definisi-ilo.html
http://annypzat.blogspot.com/2010/12/definisi-chaniago.html
http://tarekstory.blogspot.com/2010/12/definisi-koperasi-menurut-dooren.html
http://tarekstory.blogspot.com/2010/12/definisi-koperasi-menurut-hatta.html
http://gilangjaelani.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-tujuan-koperasi.html
http://iwanketch.wordpress.com/2008/04/20/pengertian-tentang-koperasi/
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi