A. Pengertian Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
- Dilihat dari segi organisasi
- Dilihat dari segi tujuan usaha
- Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
- Dilihat dari segi pengelolaan usaha
B. Tujuan Koperasi dan Nilai Koperasi
Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi
bertujuanmemajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasiladan UUD 1945.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
- Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Sedangkan Menurut Moch. Hatta,tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Nilai-Nilai Koperasi
Nilai-nilai koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri,
egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota.
Koperasi Indonesia berangkat dari nilai-nilai
koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama
ada di Indonesia.
Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:
Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
Nilai yang pegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
- nilai kekeluargaan;
- nilai menolong diri sendiri;
- nilai bertanggung jawab;
- nilai demokrasi;
- nilai persamaan;
- nilai berkeadilan; dan
- nilai kemandirian.
C. Tujuan Perusahaan Koperasi
- nilai kejujuran;
- nilai keterbukaan;
- nilai tanggung jawab; dan
- nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
- Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
- Mendefinisikan organisasi
- Mengkoordinasi keputusan
- Menyediakan norma
- Sasaran yang lebih nyata
- Tujuan perusahaan : Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
SUMBER :
http://sabrinadea11.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-fungsi-dan-tujuan-koperasi.html
http://yusniarputri.tumblr.com/post/72296009803/prinsip-tujuan-dan-fungsi-koperasi-ekonomi
http://pengertian-isp.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-koperasi-fungsi-tujuannya.html
https://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-perusahaan-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar