MACAM-MACAM PERJANJIAN
Surat perjanjian sangatlah
diperlukan dalam kehidupan kita sehari hari. Seperti kita ketahui dalam
kehidupan bersosial sering kali kita berinteraksi dengan orang lain. Dalam
berinteraksi tersebut tentu banyak hal yang terjadi. Hubungan timbal balik
antar sesama sering membuat kita perlu untuk membuat perjanjian. Surat
perjanjigan sering kita buat ketika sedang melakukan hubungan timbal balik
antara kedua belah pihak yang biasanya berhubungan dengan materi walaupun ini
tidak harus.
Perjanjian sendiri dapat diartikan sebagai suatu perbuatan di
mana seseorang atau dengan orang lainya membentuk ikatan dengan orang lain
dengan suatu ikatan di mana kedua belah pihak setuju dan tanpa paksaan untuk
melakukan hal hal yang telah disepakati bersama.
1.
Perjanjian Jual Beli
Dalam surat ini disebutkan bahwa pihak penjual
diwajibkan menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak
pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut)
kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah
penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak terikat untuk menyelesaikan
kewajiban masing masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi
kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hokum karena pihak yang dirugikan
berhak mengajukan tuntutan atau klaim.
2.
Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
Surat ini boleh dinyatakan sama dengan surat jual
beli. Bedanya harga barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan
cara mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat
perjanjian sewa beli ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut
masih berada di tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang
tersebut masih di angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan
selama itu pihak pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam
perjanjian sewa beli tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan
pembeli saat pembayaran angsuran/cicilan terakhir dilunasi.
3.
Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian ini merupakan suatu persetujuan antara
pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak
1) berjanji menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak
penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak.
Sementara itu pihak penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas
pemakaian barang tersebut.
4.
Perjanjian Borongan
Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan
pihak pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan
borongan sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di
tetapkan/disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek
wajib memebayar sejumlah uang tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di
sepakati kedua belah pihak kepada pihak pemborong
5.
Perjanjian Meminjam Uang
Surat perjanjian ini merupakan persetujuan antara
pihak piutang dengan pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak
yang berpiutang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak
peminjam wajib membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang
biasanya dinyatakan dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang
telah disepakati.
6.
Perjanjian Kerja
Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian
jual beli adalah sama. Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam
surat perjanjian jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam
surta perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat
perjanjian kerja adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).
MACAM-MACAM PERIKATAN
Macam-macam Perikatan Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata
Macam-macam perikatan dapat dibedakan atas beberapa macam, yakni :
1. Menurut isi dari pada
prestasinya :
a. Perikatan positif dan perikatan negatif
Perikatan positif
adalah periktan yang prestasinya berupa perbuatan positif yaitu memberi sesuatu
dan berbuat sesuatu. Sedangkan perikatan negatif adalah perikatan yang
prestasinya berupa sesuatu perbuatan yang negatif yaitu tidak berbuat sesuatu.
b. Perikatan sepintas lalu dan
berkelanjutan
Perikatan sepintas lalu adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya sukup
hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dalam dalam waktu yang singkat
tujuan perikatan telah tercapai.
c. Perikatan alternatif
Perikatan alternatif adalah perikatan dimana debitur dibebaskan untuk
memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yang disebutkan dalam perjanjian.
d. Perikatan fakultatif
Perikatan fakultatif adalah periktan yang hanya mempunyai satu objek
prestasi.
e. Perikatan generik dan spesifik
Perikatan generik
adalah perikatan dimana obyeknya hanya ditentukan jenis dan jumklah barang yang
harus diserahkan. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan dimana obyeknya
ditentukan secara terinci sehingga tampak ciri-ciri khususnya.
f. Perikatan yang dapat
dibagi dan yang tak dapat dibagi
Perikatan yang dapat
dibagi adalah perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak
boleh mengurangi hakikat prestasi itu. Sedangkan perikatan yang tak dapat
dibagi adalah perikatan yang prestasinya tak dapat dibagi.
2. Menurut subyeknya
a. Perikatan
tanggung-menanggung (tanggung renteng)
Perikatan
tanggung-menanggung adalah perikatan dimana debitur dan/atau kreditur terdiri
dari beberapa orang.
b. Perikatan pokok dan
tambahan
Perikatan pokok dan
tambahan adalah perikatan anatar debitur dan kreditur yang berdiri sendiri
tanpa bergantung kepada adanya perikatan yang lain. Sedangkan perikatan
tambahan adalah perikatan antara debitur dan kreditur yang diadakan sebagai
perikatan pokok.
3. Menurut mulai
berlakunya dan berakhirnya
a. Perikatan bersyarat
Perikatan bersyarat
adalah perikatan yang lahirnya mauypun berakhirnya (batalnya) digantungkan pada
suatu pristiwa yang belum dan tidak tentu terjadi.
b. Perikatan dengan
ketetapan waktu
Perikatan dengan
ketetapan waktu adalah perikatan yang pelaksanaanya ditangguhkan sampai pada
suatu waktu ditentukan yang pasti akan tiba, meskipun mungkin belum dapat
dipastikan waktu yang dimaksud akan tiba.
B. Macam-macam Perikatan Menurut Undang-undang Perikatan (BW)
Macam-macam perikatan dapat dibedakan atas beberapa macam, yakni :
1. Perikatan bersyarat (voorwaardelijk)
Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu
kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau terjadi. Mungkin
untuk memperjanjikan bahwa perikatan itu barulah akan lahir, apabila kejadian
yang belum tentu timbul itu. Suatu perjanjian yang demikian itu, menggantungkan
adanya suatu perikatan pada suatu syarat yang menunda atau mempertangguhkan (opschortende
voorwaarde). Menurut Pasal 1253 KUHperdata tentang perikatan bersyarat “suatu
perikatn adalah bersyarat mankala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang
masih akan datang dan yang masih belum terjadi, baik secara menangguhkan
perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan
menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut”.
Pasal ini menerangkan tentang perikatan bersyarat yaitu perikatan yang
lahir atau berakhirnya digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin akan
terjadi tetapi belum tentu akan terjadi atau belum tentu kapan terjadinya.
Berdasarkan pasal ini dapat diketahui bahwa perikatan bersyarat dapat dibedakan
atas dua, yakni: a. Perikatan dengan syarat tangguh; b. Perikatan dengan syarat
berakhir.
a. Perikatan dengan
syarat tangguh
Apabila syarat
“peristiwa” yang dimaksud itu terjadi, maka perikatan dilaksanakan (pasal 1263
KUHpdt). Sejak peristiwa itu terjadi, keawjiban debitor untuk berprestasi
segera dilaksanakan. Misalnya, A setuju apabila B adiknya mendiami paviliun
rumahnya setelah B menikah. Nikah adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan
belum pasti terjadi. Sifatnya menangguhkan pelaksanaan perikatan, jika B nikah
A wajib menyerahkan paviliun rumahnya untuk didiami oleh B.
b. Perikatan dengan
syarat batal
Perikatan yang sudah
ada akan berakhir apabila “peristiwa” yang dimaksud itu terjadi (pasal 1265
KUHpdt). Misalnya, K seteju apabila F kakaknya mendiami rumah K selam dia tugas
belajar di Inggris dengan syarat bahwa F harus mengosongkan rumah tersebut
apabila K selesai studi dan kembali ketanah air. Dalam contoh, F wajib
menyerahkan kembali rumah tersebut kepada K adiknya.
Istilah syarat berakhir dan bukan syarat batal yang digunakan karena
istilah syarat berakhir tersebut lebih tepat, istilah syarat batal pada umumnya
mengesankan adanya sesuatu secara melanggar hukum yang mengakibatkan batalnya
perikatan tersebut dan memang perjanjian tersebut tidal batal, tetapi berakhir,
dan berakhirnya perikatan tersebut atas kesepakatan para pihak sedangkan kalau
batal adalah kalau perjanjian tersebut dimintakan pembatalan oleh salah satu
pihak atau batal demi hukum.
2. Perikatan Dengan ketetapan Waktu (tidjsbepaling)
Maksud syarat “ketetapan waktu” ialah bahwa pelaksanaan perikatan itu
digantungkan pada waktu yang ditetapkan. Waktu yang ditetapkan itu adalah
peristiwa yang masih akan terjadi dan terjadinya sudah pasti, atau berupa
tanggal yang sudah tetap. Contonya:”K berjanji pada anak laki-lakinya yang
telah kawin itu untuk memberikan rumahnya, apabila bayi yang sedang dikandung
isterinya itu telah dilahirkan”[9].
Menurut KUHperdata pasal 1268 tentang perikatan-perikatan ketetapan waktu,
berbunyi “ suatu ketetapan waktu tidak, menangguhkan perikatan,
melainkan hanya menangguhkan pelaksanaanya”. Pasal ini menegaskan
bahwa ketetapan waktu tudak menangguhkan lahirnya perikatan, tetapi hanya
menangguhkan pelaksanaanya.Ini berarti bahwa perjajian dengan waktu ini pada
dasarnya perikatan telah lahir, hanya saja pelaksanaanya yang tertunda sampai
waktu yang ditentukan.
Perbedaan antara suatu syarat dengan ketetapan waktu ialah yang pertama,
berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tudak akan
terlaksana. Sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang,
meskipun belum dapat ditentukan kapan datangnya. Misalnya meninggalnya
seseorang. Cocontoh-contoh suatu perikatan yang digantungkan pada suatu
ketetapan waktu, banyak sekali dalam praktek seperti perjanjian perburuhan,
suatu hutang wesel yang dapat ditagih suatu waktu setelahnya dipertunjukan dan
lain sebagainya.
3. Perikatan mana suka (alternatif)
Pada perikatan mana suka objek prestasinya ada dua macam benda. Dikatan
perikatan mana suka keran dibitur boleh memenuhi presatasi dengan memilih salah
satu dari dua benda yang dijadikan objek perikatan. Namun, debitur tidak dapat
memaksakan kreditur untuk menerima sebagian benda yang satu dan sebagian benda
yang lainnya. Jika debitur telah memenuhi salah satu dari dua benda yang
ditentukan dalam perikatan, dia dibebaskan dan perikatan berakhir. Hak milik
prestasi itu ada pada debitor jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada
kreditor.
Menurut pasal 1272 KUHperdata tentang mengenai perikatan-perikatan mana
suka (alternatif) berbunyi, “tentang perikatan-perikatan mana suka
debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salh satu dari dua barang yang
disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa kreditor untuk
menerima kreditor untuk sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang
yang lainnya”. Dalam perikatan alternatif ini debiturtelah bebas jika telah
menyerahkan salh satu dari dua atau lebih barang yang dijadikan alternatif
pemebayaran. Misalnya, yang diajadikan alternatif adalah dua ekor sapi atau dua
ekor kerbau maka kalau debitur menyerahkan dua ekor sapi saja debitur telah
dibebaskan.
Walaupun demikian, debitur tdak dapat memaksakan kepada kreditur untuk
menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian barang lainnya. Jadi,
debitur tidak dapat memaksa kreditor untuk menerima seekor sapi dan seekor
kerbau.
4. Perikatan tanggung menanggung atau
tanggung renteng (hoofdelijk atau solidair)
Ini adalah suatu perikatan diaman beberapa orang bersama-sam sebagai pihak
yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya.
Beberapa orang bersama-sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang.
Tetapi perikatan semacam yang belakangan ini, sedikit sekali terdapat dalam
praktek. Bebrapa orang yang bersama-sama mengahadapi orang berpiutang atau
penagih hutang, masing-masing dapat dituntut untuk membayar hutang itu
seluruhnya. Tetapi jika salah satu membayar, maka pemabayaran ini juga
membaskan semua temen-temen yang berhutang. Itulah yang dimaksud suatu periktan
tanggung-menanggung. Jadi, jika dua A dan B secara tangggung-menanggung
berhutang Rp. 100.000, kepada C maka A dan B masing-masing dapat dituntut
membayar Rp. 100.000,-.
Pada dasarnya perikatan tannggung menanggung meliputi, (a). Perikatan
tanggung menanggung aktif, (b). Perikitan tanggung menanggung pasif.
a. Perikatan tanggung
menanggung aktif
Perikatan tanggung
menanggung aktif terjadi apabila pihak kreditor terdiri dari beberapa orang.
Hak pilih dalam hal ini terletak pada debitor. Perikatan tanggung menanggung
aktif ini dapat dilihat pada pasal 1279 menyebutkan : “ adalah terserah
kepada yang berpiutang untuk memilih apakah ia akan membayar utang kepada
yang 1 (satu) atau kepada yang lainnya diantara orang-orang
yang berpiutang, selama ia belum digugat oleh salah satu. Meskipun pembebasan
yang diberikan oleh salah satu orang berpiutangdalam suatu perikatan
tanggung-menanggung, tidak dapat membebaskan siberutang untuk selebihnya dari
bagian orang yang berpiutang tersebut”.
b. Perikatan tanggung
menanggung pasif
Perikatan tanggung
menanggung pasif terjadi apabila debitor terdiri dari beberapa orang. Contoh
“ X tidak berhasil memperoleh pelunasan pelunasan puitanggya dari
debitor Y, dalam hal ini X masih dapat menagih kepada debitor Z yang tanggung
menanggung dengan Y. Dengan demikian kedudukan kreditor lebih aman”.
5. Perikatan yang dapat dibagi dan
perikatan yang tidak dapat dibagi
Suatu perikatan dapat dikatakan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi jika
benda yang menjadi objek perikatan dapat atau tidak dapat dibagi menurut
imbangan lagi pula pembagian itu tidak boleh mengurangi hakikat dari prestasi
tersebut. Jadi, sifat dapat atau tidak dapat dibagi itu berdasarkan pada.:
a. Sifat benda yang
menjadi objek perikatan
b. Maksud perikatannya,
apakah itu dapat atau tidak dapat dibagi.
Persoalan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi itu mempunyai arti apabila
dalam perikatan itu terdapat lebih dari seorang debitor atau lebih dari sorang
kreditor. Jika hanya seorang kreditor perikatan itu dianggap sebagai tidak
dapat dibagi.
6. Perikatan dengan penetapan hukuman (strabeding)
Untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melaikan
kewajibannya dalam praktek banyak dipakai perjanjian diamana siberhutang
dikenakan suatu hukuman apabila ia tidak menepati janjinya. Hukuman itu,
biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu yang sebenarnya merupakan
suatu pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh para
pihak yang membuat perjanjian itu. Menurut pasal 1304 tentang mengenai
perikatan-perikatan dengan ancaman hukuman, berbunyi “ anman hukuman
adalah suatu ketentuan sedemikian rupa dengan mana seorang untuk imbalan
jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan melakukan sesuatu manakala
perikatan itu tidak dipenuhi”.
Ketentuan diatas sebenarnya merupakan pendorong bagi debitur untuk memenuhi perikatannya karena apabila ia lalai dalam melaksanakannya dia dikenai suatu hukuman tertentu, yang tentu saja akan membawa kerugian baginya karena dengan hukuman tersebut kewajiban akan semakin besar.
Sumber:
Apakah di setiap perjanjian kerjasama bisnis harus selalu ditempel materai 6000 atau hanya tanda tangan saja.
BalasHapusSalam kenal
sangat membantu, terimakasih
BalasHapus