Minggu, 08 Oktober 2017

Hubungan Penelitian Ilmiah dengan Sturuktur Etika


·        Rangkuman Penelitian Ilmiah

Analisis Biaya Diferensial Dalam Pengambilan Keputusan Membeli Atau Membuat Sendiri Mie Pada Usaha Dagang Mie Yamin Pak Wahyu
Ditengah persaingan usaha yang semakin ketat, pihak manajemen mendapatkan tantangan berat untuk terus bisa mempertahankan dan mengembangkan perusahaan ditengah sengitnya persaingan yang semakin berat. Perusahaan pada umumnya bertujuan untuk meningkatkan laba, agar mampu mempertahankan kelangsungan hidup serta memperluas usahanya. Analisis diferensial mengukur berapa besar pendapatan dan biaya diferensial yang terjadi jika manajemen memilih suatu alternatif. Apabila laba diferensial akibat alternatif membeli lebih besar dari pada laba diferensial akibat  pemilihan alternatif membuat sendiri, maka manajemen harus mengambil keputusan membeli. Dengan diharapkan laba perusahaan akan meningkat karena biaya produksi lebih rendah.

Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode analisis deskriptif. Metode ini merupakan suatu metode yang bertujuan menguraikan, membandingkan, memberikan gambaran perusahaan, dan menerangkan suatu data kemudian dianalisa sehingga dapat membuat kesimpulan sesuai dengan informasi dari data yang telah ada.
Hasil dari penelitian analisis yang dilakukan pada usaha dagang Mie Yamin Pak Wahyu dilihat dari biaya yang dikeluarkan oleh kedua alternatif menunjukan bahwa jika membuat sendiri Rp 3.672.000  sedangkan biaya jika membeli dari pihak luar Rp 2.024.000   maka dapat menghemat biaya sebesar Rp 1.648.000  dan laba diferensial yang diperoleh Rp 8.536.000 apabila membeli dari pihak supplier. Dalam pengambilan suatu keputusan sebaiknya perusahaan membeli dari pihak supplier,  karena biaya produksi yang dikeluarkan lebih rendah dari pada membuat sendiri.


·         Korelasi Hasil Penelitian Ilmiah dengan Etika Bisnis

Banyak factor yang mempengaruhi dan menetukan kegiatan berbisnis. Sebagai kegiatan social, bisnis dengan banyak cara terjalin dengan kompleksitas masyarakat modern. Dalam kegiatan berbisnis, mengejar keuntungan adalah hal yang wajar, asalkan dalam mencapai keuntungan tersebut tidak merugikan banyak pihak. Jadi dalam mencapai tujuan dalam kegiatan berbisnis ada batasnya. Kepentingan dan hak-hak orang lain perlu diperhatikan.
      Etika perilaku dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis ynag tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri bahkan terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah bisnis tersebut selain menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral. Perilaku yang baik, juga dalam konteks bisnis, merupakan perilaku yang sesuai dengan nilai – nilai moral.
      Dalam usaha yang dirintis usaha Mie Ayam Pak Wahyu  etika dalam dunia bisnis memiliki peran yang sangan penting, yaitu untuk membentuk sebuah perusahan yang sangat kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan niali yang tentu tinggi, dimana etika ini diperlukan sebagai landasan yang kokoh untuk mencapai semua itu. Dimana proses ini dumulai dari perencanaan strategi, organinasi yang baik, system prosedur yang transparan secara konsisten dan konsekuen.

·         Prinsip Etika dalam Dunia Bisnis
Dalam usaha yang dialankan Pak Wahyu agar mencapai keberhasilan dalam usahanya haruslah memilki prinsip – prinsip etika yang harus ditempuh oleh perusahaan tersebut. Untuk mencapai tujuan harus dijadiakn pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulkan ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja. Seorang ahli mengemukan prinsip – prinsip etika dalam dunia bisnis, Muslich (1998:31-33) :

1.      Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraaan karyawan dan komunitasnya.

2.      Pirnsip Kejujuran
Kejujuran merupakan nilai yang paling dasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan makan akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.

3.      Prinsip Tidak Berbuat Jahat
Pirnisp ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perushaan itu

4.      Prinsip Keadilan
Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak – pihak yang terkait dengan system bisnis. Contohnya dengan upah yang adil kepada karyawan sesuai dengan kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain – lain.

5.      Prinsip Hormat pada diri sendiri
Perlu menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran , tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.

·         Kesimpulan
Jadi etika bisnis dalam usaha yang dijalankan Pak Wahyu sangat penting untuk diterapkan. Karna berpengaruh dengan kelangsungan usaha yang dijalankan agar berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, dan untuk membangun perusahaan yang kokoh dalam menghadapi persaingan binis. Selain itu, prinsip-prinsip etika dalam berbisnis harus dipegang dan dijalankan agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Kejujuran dan tanggung jawab dalam kegiatan bisnis akan mempengaruh keberhasilan dari usaha yang dijalankan dan mempersiapkan diri dalam menghadapi factor – factor kecurangan alam berbisnis.

SUMBER :
http://www.academia.edu/23757895/Etika_Profesi_Dalam_Dunia_Bisnis


Senin, 27 Maret 2017

Passive Voice Dalam Artikel

Ebola epidemic

Beware of Ebola EpidemicRecently, Ebola epidemic that attacks the West African region, causing the world’s attention. Who has released the data, there are at least 800 people who died after the Ebola virus. This disease has a very high mortality rate, 90 percent of patients died. Unfortunately, vaccine or drug to cure Ebola still haven’t found yet.
The Ebola virus was first discovered in Africa in 1976. Originally, the virus only attacks primates such as monkeys and apes. But now, it has evolved into dangerous disease because the ebola is transmitted to humansThis year, the Ebola virus is raging, the number of deaths has been increased two times more than in 1976, reported by BBC.com.
The increasing case of the Ebola epidemic in West Africa in the 2014 caused anxiety.Ebola virus which attacks the body’s defense system is similar with the HIV virus. Early symptoms are similar to flu symptoms such as high fever, body weakness, muscle pain and headache.The Most Deadly Virus
What makes Ebola virus became so dangerous is its ability to breed. This virus can agglutinate blood cells, then this condition can inhibit blood flowing to other organs. If the organs lack of blood, it will cause some damages. After attacking the blood, ebola virus also attacks other organs, such as kidney, brain, intestine, liver and so on. Many of ebola patients died because of kidney failure.
Very Fast Transmission
Ebola virus transmission can occur from a contact of body fluids, blood, and all the things that have been used by patient. Therefore, ebola patients must be isolated in order to avoid a direct contact with other people. The medical teams who handle the patients also have to wear special cloth in order to prevent the spread of the virus. Currently, a citizen of the United States has been infected with ebola. Indonesian Health Ministry itself has issued a travel warning for the people who will visit the countries of Guinea, Sierra and Liberia.
There are some ways to prevent the ebola virus. We have to keep clean and do not make direct contact with patients. Hopefully soon, vaccines and drugs will be discovered so the number of dead can be decreased



SUMBER :


Rabu, 08 Februari 2017

Artikel Ekonomi Dalam Bahasa Inggris Yang mengandung Conjuction

Market

Market is one of a variety of systems, institutions, procedures, social relationsand infrastructures in which businesses sell goods, services and labor for the peoplein exchange for money. Goods and services sold to use as legal tender fiat money.This activity is part of the economy. It is an arrangement that allows buyers andsellers to exchange items. Competition is very important in the market, and separate from the trading market. Two people may do the trade, but it takes at leastthree people to have a market, so there is competition on at least one of the twosides. Markets vary in size, range, geographic scale, location, type and variety of the human community, as well as the type of goods and services traded. Some examples include local farmers market held in the town square or parking lots,shopping centers and shopping malls, international currency and commodity markets, the law creating such a market for pollution permits, and illegal marketslike the market for illicit drugs.

In mainstream economics, the concept of the market is any structure that allows buyers and sellers to exchange any type of goods, services and information.Exchange of goods or services for money is a transaction. Market participantsconsist of all buyers and sellers are both affecting its price. This influence is a majorstudy of economics and has spawned several theories and models of basic market forces of supply and demand. There are two roles in the market, buyers and sellers.Markets facilitate trade and allow the distribution and allocation of resources in the community. Markets allow all items to be evaluated and traded prices. An emergingmarket is more or less spontaneous or deliberately constructed by human interaction to allow the exchange of rights (ownership) services and goods.



Sumber :
https://dianapitasari.wordpress.com/2014/11/22/artikel-bahasa-inggris-tentang-ekonomi-dan-terjemahnya/

Kamis, 05 Januari 2017

Kalimat Ekonomi Yang Mengandung Degree of Comparison

AFTA 2015 Destruction of Indonesian Economy

Indonesia’s population is the 4th largest in the world, therefore the State Indonesia will always be an easy target for the target market of the various products world countries. Nowadays, it is because we are weak purchasing power, the various types of products that come, are a variety of low quality products originating from China at very cheap prices. Even the marketing net has reached the street vendors throughout Indonesia. As a result, all production of its kind in the nation be destroyed proved much variety of plastic and textile mills and woodworking tools, children’s toys out of business. It all is the impact of the entry into force of the ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) since 2010.
If we look at the various urban shopping center, we can see the various types of fast-food snacks that have come from abroad (LN) and strangely visitors very much on the consumer Indonesian citizens. This is proof marketing strategies that do the foreign party through advertisements and films and our customers become victims of their ads. Can employers we do like this strategy in many countries the target market? Can the Indonesian films can be watched by many people of the world where we can attach various commodities production with strategy National therein so that a consumer trend of the world?
Food needs such as salt, sugar, rice, flour, garlic, as well as fruits, Indonesia is still dependent on imports from LN. Could it be that we can compete with Asean countries are already self-sufficient in food needs? For clothing, clothing production of raw materials we are still fully imported. In Indonesia, there has been no major industrial chemical production base of various elements, so that production in Indonesia is still large import content. Consequently, there is no production mainstay of Indonesia which could permanently have strong competitiveness in the world. Indonesia’s rich natural resources can be improved if there is industrial added value of supporting basic chemical raw materials independently. The realization of AFTA in 2015 who lived only another year ahead, making the industry position of Indonesia is not yet ready for it, which actually can be prepared since the end of Suharto’s leadership. We can see Gusdur leadership era, Megawati until Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) is an era of national leadership that failed and a waste of time as well as imaging and even to build infrastructure in various regions lengap they failed. The funny thing in the era of Megawati’s leadership, we are in the country (DN) of natural gas shortages due to natural gas we’ve sold contracts to China (Gas Tangguh ) by Megawati Soekarno Putri. Consequently, many national fertilizer factory nearly went bankrupt and was forced to raise the prices of their fertilizer because the natural gas is very expensive even imported. This is a stupidity and ignorance of our leaders have ever done in the past and there is no careful planning. This is a difficult dilemma for the dissolution of all parties.
What will happen when the AFTA in 2015 is realized? Because Indonesia’s target market is the world number four, the ASEAN countries will be the entrance of the various outcomes of different types of world production whose price is very competitive. Especially Singapore would be an agent to sell goods distributor world production world countries to Indonesia. Because officials in Indonesia is very easy in stopper with money, then very weak supervision of the quality of production of the imported goods will be occasions disposal of production that failed to make the impact of prolonged DN industry more helpless. Moreover, if the management of government 2014-2019 still as SBY leadership management style, we will be more severe conditions.


Sumber :


Rabu, 23 November 2016

Kalimat Ekonomi Dalam Bahasa Inggris Yang Mengandung Unsur Degree of Comparison

AFTA 2015 Destruction of Indonesian Economy
Indonesia’s population is the 4th largest in the world, therefore the State Indonesia will always be an easy target for the target market of the various products world countries. Nowadays, it is because we are weak purchasing power, the various types of products that come, are a variety of low quality products originating from China at very cheap prices. Even the marketing net has reached the street vendors throughout Indonesia. As a result, all production of its kind in the nation be destroyed proved much variety of plastic and textile mills and woodworking tools, children’s toys out of business. It all is the impact of the entry into force of the ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) since 2010.
If we look at the various urban shopping center, we can see the various types of fast-food snacks that have come from abroad (LN) and strangely visitors very much on the consumer Indonesian citizens. This is proof marketing strategies that do the foreign party through advertisements and films and our customers become victims of their ads. Can employers we do like this strategy in many countries the target market? Can the Indonesian films can be watched by many people of the world where we can attach various commodities production with strategy National therein so that a consumer trend of the world?
Food needs such as salt, sugar, rice, flour, garlic, as well as fruits, Indonesia is still dependent on imports from LN. Could it be that we can compete with Asean countries are already self-sufficient in food needs? For clothing, clothing production of raw materials we are still fully imported. In Indonesia, there has been no major industrial chemical production base of various elements, so that production in Indonesia is still large import content. Consequently, there is no production mainstay of Indonesia which could permanently have strong competitiveness in the world. Indonesia’s rich natural resources can be improved if there is industrial added value of supporting basic chemical raw materials independently. The realization of AFTA in 2015 who lived only another year ahead, making the industry position of Indonesia is not yet ready for it, which actually can be prepared since the end of Suharto’s leadership. We can see Gusdur leadership era, Megawati until Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) is an era of national leadership that failed and a waste of time as well as imaging and even to build infrastructure in various regions lengap they failed. The funny thing in the era of Megawati’s leadership, we are in the country (DN) of natural gas shortages due to natural gas we’ve sold contracts to China (Gas Tangguh ) by Megawati Soekarno Putri. Consequently, many national fertilizer factory nearly went bankrupt and was forced to raise the prices of their fertilizer because the natural gas is very expensive even imported. This is a stupidity and ignorance of our leaders have ever done in the past and there is no careful planning. This is a difficult dilemma for the dissolution of all parties.
What will happen when the AFTA in 2015 is realized? Because Indonesia’s target market is the world number four, the ASEAN countries will be the entrance of the various outcomes of different types of world production whose price is very competitive. Especially Singapore would be an agent to sell goods distributor world production world countries to Indonesia. Because officials in Indonesia is very easy in stopper with money, then very weak supervision of the quality of production of the imported goods will be occasions disposal of production that failed to make the impact of prolonged DN industry more helpless. Moreover, if the management of government 2014-2019 still as SBY leadership management style, we will be more severe conditions.


SUMBER :



Minggu, 16 Oktober 2016

Perbedaan Kalimat British dan American

CONTOH PERBEDAAN KALIMAT BRITISH DAN AMERICAN
BRITISH
AMERICAN
Anywehere
Anyplace
Rubber
Eraser
Biscuit
Cookie
Film
Movie
Shop
Store

       BRITISH
  1. Dewi can sleep anywhere whe she`s already sleepy.
  2. I need to buy an rubber for school.
  3. My mother bought some biscuits from the supermarket.
  4. Angelina jouli`s new film will be success.
  5. My favortie coffee shop is Starbucks.


       AMERICAN
  1. We can go anyplace with my new car.
  2. I need to buy an eraser for school.
  3. My brother baked some cookies yesterday.
  4. I don`t really like scray movie.
  5. Andi has been working at this store since 2014.





Rabu, 29 Juni 2016

Mengenai Pasar Persaingan Tidak Sehat

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pengertian
Menurut UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli, Monopoliadalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan hukumatau menghambat persaingan usaha.
Dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli,’Persaingan curang (tidak sehat) adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha’.

Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

Kegiatan yang dilarang dalam anti monopoli

Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak. 
Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
1)      Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha

2)      Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.

3)      Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

4)      Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).

5)      Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.

6)      Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

7)      Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.

8)      Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.

Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai berikut :
1.    Oligopoli
2.    Penetapan harga
3.    Pembagian wilayah
4.    Pemboikotan
5.    Kartel
6.    Trust
7.    Oligopsoni
8.    Integrasi vertikal
9.    Perjanjian tertutup
10. Perjanjian dengan pihak luar negeri

Hal-hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli

Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertical
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.  

Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.




SUMBER :