A. Peristiwa
DENPASAR--Bupati Lombok Barat, H Zaini Arony (60)
didakwa telah menyalahgunakan kekuasaannya terkait perizinan pengunaan pemanfaatan
tanah (IPPT) tahun 2012 yang diduga melakukan pemerasan Rp1,4 miliar terhadap
korban, Putu Gede Djaja, yang merupakan investor asal Bali. Jaksa Penunutut
Umum (JPU) Dzakiul Fikri dan Ari Kuncoro menyatakan terdakwa melakukan
perbuatan melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri terkait rencana proyek
pembangunan kawasan wisata terpadu di Desa Buwun Mas, Lombok Barat
B. Deskripsi
Dalam
dakwaan disebutkan bahwa korban pada Oktober 2010 berkeinginan berinvestasi
tanah seluas 170 hektare dengan kesepakatan harga Rp28 miliar untuk membangun
kawasan wisata di Desa Buwun Mas, Lombok Barat, untuk menciptakan lapangan
pekerjaan di daerah setempat Oleh karena, untuk membangun kawasan wisata itu
korban harus membuat izin pemanfaatan ruang seperti izin prinsip, izin lokasi,
dan izin pengunaan pemanfaatan tanah (IPPT). Korban diajak bekerja sama oleh
terdakwa untuk mengajukan izin tersebut, dengan menggunakan nama perusahaan PT
Kembang Kidul Permai untuk mengajukan izin tersebut.
Korban yang
yang menunggu perizinan dari terdakwa selaku pejabat negara justru meminta uang
kepadda korban, Putu Gede Djaja selaku komisaris utama PT Djaja Business Group,
Pada 2010 hingga 2013 melakukan pemerasan untuk pembutan IPPT, proyek
pembangunan kawasan wisata terpadu di Desa Buwun Mas, Lombok Barat.
C. Modus
Terdakwa
melakukan pemerasan terhadap korban, untuk melancarkan perizinan IPPT itu
dengan meminta sebanyak dua unit mobil Toyota Inova dengan total Rp295 juta,
jam tangan rolex Rp130 juta, satu cinci mata kucing Rp64 juta, uang tunai
dengan total Rp700 juta, dan tanah seluas 29.491 meter persegi, di Desa Buwun
Mas, Lombok Barat untuk melancarkan proses perizinan itu..
D. Tindakan Hukum
"Terdakwa didakwa Pasal 12
huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 421
KUH Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana," ujar JPU dalam
sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Senin (1/6/2015).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Prim Hariadi. JPU juga mendakwa
terdakwa dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun
2001 jo Pasal 421 KUH Pidana jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Pada 30 September
2015, Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada
Zaini. Tuntutan pencabutan hak politik tidak dikabulkan majelis hakim. Atas
vonis ini, Zaini lalu mengajukan banding. Tapi alih-alih mendapatkan
keringanan, hukuman Zaini malah diperberat
"Menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa Dr H Zaini Arony dengan pidana penjara selama 7 tahun
dan denda sebesar Rp 500 juta," demikian putus Pengadilan Tinggi (PT)
Denpasar, sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (8/1/2015).
A. Usulan
Pencegahan
Demi mencegah terjadinya
potensi korupsi, Kementerian Pariwisata mencanangkan Pembangunan Zona
Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih
dan Melayani (WBBM), pada Senin (26/10). Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengapresiasi langkah kementerian di
bawah pimpinan Arief Yahya ini. Dia mengatakan pencanangan Zona Integritas ini
sebagai bentuk upaya pencegahan agar di lingkungan kerja Kementerian Pariwisata
tidak berperilaku korup.
KPK berharap, pencanangan pada
hari ini tidak hanya sebatas acara seremonial belaka, tetapi harus menjadi
tekad dan komitmen dengan memulai langkah awal bersama seluruh jajaran di
Kementerian pariwisata. “Mulai dari pimpinan tertinggi sampai dengan
unit terkecil dan individu-individu untuk menerapkan dan mengimplementasikan
Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih
dan Melayani,” ujar Zulkarnain saat menyaksikan langsung penandatanganan Zona
Integritas, di Kantor Kemenpar, Jakarta.
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar