Jumat, 05 Desember 2014

Perbedaan Perusahaan Perseorangan, Firma, CV, PT, BUMN, dan Koperasi

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
 
Berikut adalah masing-masing perbedaannya.

1. Perusahaan Perseorangan atau Individu

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
  1. relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
  2. tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
  3. tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
  4. seluruh keuntungan dinikmati sendiri
  5. sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
  6. keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
  7. jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
  8. sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
 2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership

Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

a. Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Ciri dan sifat Firma :
  1. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
  2. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
  3. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
  4. keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
  5. seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
  6. pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
  7. mudah memperoleh kredit usaha

b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Ciri dan sifat CV : 

  1. sulit untuk menarik modal yang telah disetor
  2. modal besar karena didirikan banyak pihak
  3. mudah mendapatkan kridit pinjaman
  4. ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
  5. relatif mudah untuk didirikan
  6. kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Ciri dan sifat PT : 

  1. kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
  2. modal dan ukuran perusahaan besar
  3. kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
  4. dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
  5. kepemilikan mudah berpindah tangan
  6. mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
  7. keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
  8. kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
  9. sulit untuk membubarkan pt
  10. pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden 

4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan
  Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

BUMN Mempunyai ciri-ciri :
  1. Didirikan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku dan dimiliki serta dikelola oleh pemerintah.
  2. Didirikan dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
  3. Dibentuk untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah.
  4. Usahanya pada umumnya bersifat memebrikan pelayanan kepada masyarakat.
  5. Di samping usaha bersifat komersial, BUMN menghasilkan produk berupa barang atau jasa untuk pemerintah yang karena sifat kerahasiaannya/keamanannya tidak diserahkan kepada perusahaan swasta.

5. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

Koperasi mempunyai ciri-ciri :
  1. Perkumpulan orang,
  2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa yang dibatasi,
  3. Tujuannya maringankan beben ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
  4. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota,
  5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan,
  6. Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing,
  7. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen,
  8. Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum,
  9.  Penanggungjawab koperasi adalah pengurus,
  10. Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya,
  11. Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotongroyongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota,
  12. Menjalankan suatu usaha,
  13. Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Kesimpulan
Jadi setiap badan usaha itu mempunyai ciri dan perbedaannya masing-masing tergantung jenis dan bentuk badan usaha itu sendiri.



DAFTAR PUSATAKA

Rabu, 03 Desember 2014

Definisi Bisnis Menurut Para Pakar

Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Pengertian bisnis menurut para ahli sangatlah luas. Hal itu dikarenakan bisnis memiliki dua pengertian pokok. Pertama, bisnis adalah kegiatan-kegiatan. Kedua, bisnis adalah sebuah perusahaan. Kata bisnis sendiri memiliki tiga penggunaan tergantung cakupannya. Bisnis bisa merujuk pada badan usaha, yakni kesatuan secara hukum. Bisnis bisa pula merujuk pada hal yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu.

Berikut ini adalah pengertian bisnis menurut para ahli.

1. Menurut Huat,T Chwee, bisnis adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan   institusi yang memproduksi barang dan jasa dalam kehidupan sehari-hari.

2. Menurut Steinford, bisnis adalah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

3. Menurut Griffin dan Ebert, bisnis adalah aktivitas yang menyediakan barang dan jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen. 

4. Menurut Glos, Steade, dan Lowry, bisnis merupakan sekumpulan aktifitas yang dilakukan untuk menciptakan dengan cara mengembangkan dan mentransformasikan berbagai sumber daya menjadi barang atau jasa yang diinginkan konsumen.

5. Menurut Musselman dan Jackson, bisnis adalah jumlah seluruh kegiatan yang diorganisir oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industry yang menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standard serta kualitas hidup mereka.

6. Menurut Mahmud Machfoed, bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisir untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

7. Menurut Brown dan Petrello, bisnis ialah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Jadi dapat disimpulkan bahwa bisnis adalah suatu kegiatan atau aktifitas yang menghasilkan maupun menjual barang dan jasa, yang semata-mata untuk menghasilkan laba di dalam memenuhi kebutuhan konsumen.





DAFTAR PUSTAKA

Senin, 29 September 2014

Pengalaman di Tilang POLISI




Sabtu,27 Oktober 2014 pukul 10.30 hari sial gua.Dimana untuk pertama kalinya gua ditilang POLISI.Jadi ceritanya pada saat itu gua ingin membeli buku di Stasiun UI.Atau yang lebih di kenal dengan daerah Kober.Mungkin karna disitu ada kuburan kali ya..tapi gua sendiri ajah ngk tau disitu ada kuburan apa ngk.Kebetualan pada saat itu,gua lagi menjalankan otak bisnis gua hehe.. 
Maklum mahasiswa pengeluaran banyak,kalo minta sama ortu mulu juga ngk enak juga. Kebetulan kelasan gua lagi disuruh buat beli buku pengantar Akuntansi yang berjudul "Accounting Princeple" karangan E.Keiso.Kebetulan harga buku itu untuk yang original 110rb,tapi ada juga di tempat lain yang menjual seharga 105rb,100rb,bahkan 85rb.
Dan untuk yang bekas dijual dengan harga 45rb.Kebetulan temen kelas gua masih banyak yang belum beli,dan ngk tau belinya dimana.Langsung donk otak bisnis gua jalan hehehe.Jadi gua tawarin ke temen gua yang belum beli buku.Kebetulan ada temen gua inisial "A" dia mao nitip beli sama gua,buku yang baru.

Dan langsung gua bandrol dengan harga 110k,jadi gua beli di tempat yang jual di daerah stasiun UI yang jual dengan harga 100rb.Otomatis gua untung 10rb donk??hehehe,trus gua coba tawarin lagi ketemen gua.Dan dia tertarik untuk beli buku yang bekas,yang harganya 45rb tapi gua bandrol dengan harga 50rb.Oke tanpa pikir panjang gua langsung tancap gas.Karna cuma beli buku bentar doank gua kesana cuma pake sandal,abis males pake sepatu ribet.

Gua lebih suka yang simple.Gua jalan dari rumah kira" pukul 9:45 WIB,gua lewat belakang Ragunan seperti biasa,gua males lewat kolong poltangan pasming karna disitu banyak polisinya.Sebelumnya gua udah ada firasat ngk enak si,sambil di perjalanan kira" udah sampe di daerah SMA 38 Jakarta.Karna gua tipe orang pemikir,suka mikirin dan banyangin hal" yang ngk jelas *tapi bukan bokep ya hahaha.

Gua sambil mikir,nanti umpama kalo gua wisuda,selama gua belajar di Gunadarma dan akhirnya gua meraih gelar Sarjana Ekonomi,gua belom pernah di tilang polisi,gua harus updet di Path pokonya. 

Mungkin karna gua saking sombongnya berfikir kesitu dulu kali ya...dan akhirnya mimpi buruk pun terjadi.Pada saat udah sampe di persimpanggan jalan yang mau ke arah Depok,Kelapa 2 sama UI,karna gua lupa,dan posisi gua dominan ke sisi kanan.Jadi terpaksalah gua ambil jalur lewat UI,yang jaraknya lumayan jauh dikit.Dari jauh gua udah liat ada polisi yang sedang berjaga di Tengah" persimpanggan jalan yang mau ke Depok,Kelapa 2,dan UI. 

Kebetulan disitu ternyata ada posko polisi,dan gua baru sadar pas kemaren itu.
Dan bodohnya gua udah bener" ambil jalur lewat UI ajah,tapi gua malah ambil akses dari arah keluar UI yang mau ke Kelapa 2.Pas gua ambil jalan itu,tiba" kendaraan mobil di depan nganteri dan sontak jadi macet.Dan dateng lah Pak Polisi muda yang datang menghampiri gua.Dalam hati gua bilang (Wah gawat kena dah ni gua,sialan itu mobil di depan ngapa lama bangat si jalanya mampus dah ni) dan Polisi pun menghampiri gua

P: "Selamat siang pak bisa perlihatkan Surat" nya?"

G: "Bisa pak!" (ngeluarin STNK)

P : (Meriksa STNK) "SIM nya ada pak?"

G: "Maaf pak ketinggalan" (Biasa alesan yang sering muncul kalo diajukan perntanyaan seperti itu haha)

P:"Kalo gitu ikut saya sebentar pak!Motornya taro di pinggir situ saja"

Dan gua pun langsung mengikuti instruksi polisi tersebut,gua si ngk terlalu panik atau gimana.Karna sebelumnya gua udah dikasih ilmu(bukan ilmu gaib) untuk menghadapi polisi kaya gini.Yang penting ikutin perintah dia ajah jangan kabur atau pun berontak.Dan gua pun di giring ke posko polisi tersebut,yang letaknya masih di tengah jalan antara persimpangan UI,Depok.

P:"STNK kamu sudah mati ini"

G:"Iya pak belum saya perpanjang"

P:"SIM kamu ngk ada lagi,gimana ini"

G:"Iya pak insya Allah bulan depan saya baru mau bikin"

(Spik doank,tapi semoga jadi kenyataan deh aamiin)

P:(Ngeluarin buku pasal" dan langsung bacain kesalahan gua)

"Kamu saya sidang saja ya dipengadilan?"Kamu tidak mempunyai SIM denda 1jt,STNK mati 250rb,Denda untuk di pengadilannya 100rb"

Ngk tau ngapa,gua kayanya ngk terlalu panik,atau gimana tapi gua nanggapin santai ajah,sambil ngemis" kaya di sinetron di TV TV hahaha

G:(anjir mahal amat)"Pak!pak! udalah pak kita damai ajah pak,saya mahasiswa pak mau buru-buru ke kampus ini pak"

P:"Ngk bisa mas,kamu harus disidang ini"

(Biasa dia nakut"in padahal dia mah mau duitnya,karna kalo gua disidang dia ngk bakal dapet duit"

G:(Masih berusaha ngemis") "Ah elah pak,damai ajah apa pak damai,saya buru" ini pak"

P:"Ya sudah,saya bisa bantu tapi setengah dari harga ini(Denda sidang 100rb)"

G:"Yah pak mahal amat,saya mahasiswa duit terbatas pak,30rb lah pak,ayo lah pak??"

P:"Yah sudah masukan duitnya kesitu(Topi polisi yang ditaro diatas motor dia)

G:(Naro duit kedalam topi)

Sialan! rupanya dia udah siapin itu topi buat naro duit hasil tangkapanya

P:(Tiba" sok jadi baik) "kamu kuliah dimana?"

G: "Gunadarma pak,di kelapa 2"

P: "Oh..makanya lain kali harus punya SIM ya,kamu tadi salah ambil jalan"

Salah jalan apa lagi nyari mangsa hahaha

G: "Iya pak,insya Allah bulan depan saya mau bikin"(kalo ada duit)

dan akhirnya gua pun salaman dengan polisi tersebut

G:"Makasih banyak ya pak"

P:"Iya sama-sama mas"

dan gua pun balik lagi dengan beraninya gua berkata

G:"Pak bisa bantu saya ngk pak untuk bikin SIM?"

P: "Ngk bisa mas,soalnya mas Jakarta,coba Depok pasti bisa saya bantu"

(pak tarno kali ah dibantu" segala)

G: "Atau Bapak punya kenalan pak,di daerah Jakarta yang bisa bantu saya?"

P: "Oh ngk ada mas"

G: "Oke deh pak kalo gitu,makasih ya pak"

Dan gua pun pergi dari situ,dengan perasan galau,gua pun langsung ambil jalan ke arah kelapa 2(takut lewat UI ntr di tilang lagi),dalam hati gua sambil berkata "Pokoknya nanti kalo gua punya anak harus jadi polisi,biar gua ngk ditilang dan biar dia bisa nilang orang lain!"saking keselnya hahaha.Dan duit gua 30rb ludes,padahal niatnya mao beli buku.Tapi itu 30rb bukan duit beli buku sih..itu duit pribadi gua.Padahal duit gua lagi tiris bgtttt :'(.Dan gua pun mampir dulu di kampus H dengan perasaan galau sekaligus bingung.Dan yg terpikir di otak gua,gua harus updet Path 
(biasa anak sosmed hahaha).Gua updet gini



Tapi hikmah dibalik ini,gua jadi ada pengalaman berurusan dengan polisi.Intinya kalo teman-teman kena tilang ngk usah panik atau kabur.Ikutin ajah perintah dia,dan jangan lupa untuk menyediakan uang,selipin ajah di STNK pada saat dia minta STNK kita,dia juga paham.20rb ajah juga mau dia.
Pesan saya bagi teman" yang belum memiliki SIM,sebaiknya hati" dalam berkendara.Dan selalu waspada lihat keadaan apakah ada polisi atau tidak,ntar yang ada malah kaya gua nasibnya hahaha..