Minggu, 19 November 2017

Kasus korupsi Sektor Pariwisata di Kawasan Desa Buwun Mas Lombok Barat


A.   Peristiwa
 DENPASAR--Bupati Lombok Barat, H Zaini Arony (60) didakwa telah menyalahgunakan kekuasaannya terkait perizinan pengunaan pemanfaatan tanah (IPPT) tahun 2012 yang diduga melakukan pemerasan Rp1,4 miliar terhadap korban, Putu Gede Djaja, yang merupakan investor asal Bali. Jaksa Penunutut Umum (JPU) Dzakiul Fikri dan Ari Kuncoro menyatakan terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri terkait rencana proyek pembangunan kawasan wisata terpadu di Desa Buwun Mas, Lombok Barat

B.   Deskripsi
            Dalam dakwaan disebutkan bahwa korban pada Oktober 2010 berkeinginan berinvestasi tanah seluas 170 hektare dengan kesepakatan harga Rp28 miliar untuk membangun kawasan wisata di Desa Buwun Mas, Lombok Barat, untuk menciptakan lapangan pekerjaan di daerah setempat Oleh karena, untuk membangun kawasan wisata itu korban harus membuat izin pemanfaatan ruang seperti izin prinsip, izin lokasi, dan izin pengunaan pemanfaatan tanah (IPPT). Korban diajak bekerja sama oleh terdakwa untuk mengajukan izin tersebut, dengan menggunakan nama perusahaan PT Kembang Kidul Permai untuk mengajukan izin tersebut.

            Korban yang yang menunggu perizinan dari terdakwa selaku pejabat negara justru meminta uang kepadda korban, Putu Gede Djaja selaku komisaris utama PT Djaja Business Group, Pada 2010 hingga 2013 melakukan pemerasan untuk pembutan IPPT, proyek pembangunan kawasan wisata terpadu di Desa Buwun Mas, Lombok Barat.

C.   Modus
            Terdakwa melakukan pemerasan terhadap korban, untuk melancarkan perizinan IPPT itu dengan meminta sebanyak dua unit mobil Toyota Inova dengan total Rp295 juta, jam tangan rolex Rp130 juta, satu cinci mata kucing Rp64 juta, uang tunai dengan total Rp700 juta, dan tanah seluas 29.491 meter persegi, di Desa Buwun Mas, Lombok Barat untuk melancarkan proses perizinan itu..

D.   Tindakan Hukum
            "Terdakwa didakwa Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana," ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Senin (1/6/2015). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Prim Hariadi. JPU juga mendakwa terdakwa dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUH Pidana jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

            Pada 30 September 2015, Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Zaini. Tuntutan pencabutan hak politik tidak dikabulkan majelis hakim. Atas vonis ini, Zaini lalu mengajukan banding. Tapi alih-alih mendapatkan keringanan, hukuman Zaini malah diperberat
           
            "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dr H Zaini Arony dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta," demikian putus Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (8/1/2015).

A.   Usulan Pencegahan
Demi mencegah terjadinya potensi korupsi, Kementerian Pariwisata mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), pada Senin (26/10). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengapresiasi langkah kementerian di bawah pimpinan Arief Yahya ini. Dia mengatakan pencanangan Zona Integritas ini sebagai bentuk upaya pencegahan agar di lingkungan kerja Kementerian Pariwisata tidak berperilaku korup.
KPK berharap, pencanangan pada hari ini tidak hanya sebatas acara seremonial belaka, tetapi harus menjadi tekad dan komitmen dengan memulai langkah awal bersama seluruh jajaran di Kementerian pariwisata. “Mulai dari pimpinan tertinggi sampai dengan unit terkecil dan individu-individu untuk menerapkan dan mengimplementasikan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” ujar Zulkarnain saat menyaksikan langsung penandatanganan Zona Integritas, di Kantor Kemenpar, Jakarta.



SUMBER :