Rabu, 23 November 2016

Kalimat Ekonomi Dalam Bahasa Inggris Yang Mengandung Unsur Degree of Comparison

AFTA 2015 Destruction of Indonesian Economy
Indonesia’s population is the 4th largest in the world, therefore the State Indonesia will always be an easy target for the target market of the various products world countries. Nowadays, it is because we are weak purchasing power, the various types of products that come, are a variety of low quality products originating from China at very cheap prices. Even the marketing net has reached the street vendors throughout Indonesia. As a result, all production of its kind in the nation be destroyed proved much variety of plastic and textile mills and woodworking tools, children’s toys out of business. It all is the impact of the entry into force of the ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) since 2010.
If we look at the various urban shopping center, we can see the various types of fast-food snacks that have come from abroad (LN) and strangely visitors very much on the consumer Indonesian citizens. This is proof marketing strategies that do the foreign party through advertisements and films and our customers become victims of their ads. Can employers we do like this strategy in many countries the target market? Can the Indonesian films can be watched by many people of the world where we can attach various commodities production with strategy National therein so that a consumer trend of the world?
Food needs such as salt, sugar, rice, flour, garlic, as well as fruits, Indonesia is still dependent on imports from LN. Could it be that we can compete with Asean countries are already self-sufficient in food needs? For clothing, clothing production of raw materials we are still fully imported. In Indonesia, there has been no major industrial chemical production base of various elements, so that production in Indonesia is still large import content. Consequently, there is no production mainstay of Indonesia which could permanently have strong competitiveness in the world. Indonesia’s rich natural resources can be improved if there is industrial added value of supporting basic chemical raw materials independently. The realization of AFTA in 2015 who lived only another year ahead, making the industry position of Indonesia is not yet ready for it, which actually can be prepared since the end of Suharto’s leadership. We can see Gusdur leadership era, Megawati until Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) is an era of national leadership that failed and a waste of time as well as imaging and even to build infrastructure in various regions lengap they failed. The funny thing in the era of Megawati’s leadership, we are in the country (DN) of natural gas shortages due to natural gas we’ve sold contracts to China (Gas Tangguh ) by Megawati Soekarno Putri. Consequently, many national fertilizer factory nearly went bankrupt and was forced to raise the prices of their fertilizer because the natural gas is very expensive even imported. This is a stupidity and ignorance of our leaders have ever done in the past and there is no careful planning. This is a difficult dilemma for the dissolution of all parties.
What will happen when the AFTA in 2015 is realized? Because Indonesia’s target market is the world number four, the ASEAN countries will be the entrance of the various outcomes of different types of world production whose price is very competitive. Especially Singapore would be an agent to sell goods distributor world production world countries to Indonesia. Because officials in Indonesia is very easy in stopper with money, then very weak supervision of the quality of production of the imported goods will be occasions disposal of production that failed to make the impact of prolonged DN industry more helpless. Moreover, if the management of government 2014-2019 still as SBY leadership management style, we will be more severe conditions.


SUMBER :



Minggu, 16 Oktober 2016

Perbedaan Kalimat British dan American

CONTOH PERBEDAAN KALIMAT BRITISH DAN AMERICAN
BRITISH
AMERICAN
Anywehere
Anyplace
Rubber
Eraser
Biscuit
Cookie
Film
Movie
Shop
Store

       BRITISH
  1. Dewi can sleep anywhere whe she`s already sleepy.
  2. I need to buy an rubber for school.
  3. My mother bought some biscuits from the supermarket.
  4. Angelina jouli`s new film will be success.
  5. My favortie coffee shop is Starbucks.


       AMERICAN
  1. We can go anyplace with my new car.
  2. I need to buy an eraser for school.
  3. My brother baked some cookies yesterday.
  4. I don`t really like scray movie.
  5. Andi has been working at this store since 2014.





Rabu, 29 Juni 2016

Mengenai Pasar Persaingan Tidak Sehat

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pengertian
Menurut UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli, Monopoliadalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan hukumatau menghambat persaingan usaha.
Dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli,’Persaingan curang (tidak sehat) adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha’.

Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

Kegiatan yang dilarang dalam anti monopoli

Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak. 
Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
1)      Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha

2)      Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.

3)      Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

4)      Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).

5)      Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.

6)      Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

7)      Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.

8)      Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.

Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai berikut :
1.    Oligopoli
2.    Penetapan harga
3.    Pembagian wilayah
4.    Pemboikotan
5.    Kartel
6.    Trust
7.    Oligopsoni
8.    Integrasi vertikal
9.    Perjanjian tertutup
10. Perjanjian dengan pihak luar negeri

Hal-hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli

Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertical
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.  

Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.




SUMBER :


Harga Daging Mahal Benarkah Ada Kartel Yang Bermain ?

Harga Daging Mahal Benarkah Ada Kartel Yang Bermain ?




Menjelang bulan Ramadhan harga daging sapi dipasaran melonjok naik. Yang tentunya membuat resah bagi para pedagang dan ibu rumah tangga. Benarkah ada kartel yang bermain sehingga mempengaruhi harga daging dipasaran ?

Kartel itu sendiri merupakan bentuk persekongkolan dari beberapa pihak yang bertujuan untuk mengendalikan harga dan distribusi suatu barang untuk kepentingan (keuntungan) mereka sendiri. Jadi, menurut informasi yang saya dapatkan sepertinya ada kartel yang bermain dimahalnya harga daging, berikut ini informasi yang saya dapatkan tentang adanya kartel di mahalnya harga daging.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta tegas mengatakan, kenaikan harga daging sapi adalah permainan harga oleh para kartel daging sapi. Permainan para kartel dalam memainkan sangat tidak memperhatikan nasib rakyat banyak.

“Pertanyaan besarnya adalah siapakah para kartel ini, berada dimana mereka begitu tenangnya mempermainkan harga? Tersiar berita ada lima kartel yang sudah diketahui tapi tidak disebutkan namanya karena dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," kata pria yang akrab disapa Oso, dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis ( 9/6 ).

Oso menilai, kartel ini sudah masuk kemana-mana bahkan ke lembaga-lembaga yang tidak disangka sekalipun. Kartel ini, menurutnya, sangat luar biasa kejam. Bahkan, ia menyebutkan, Presiden Joko Widodo sudah mencium permainan kartel ini, sehingga dengan tegas meminta agar harga daging sapi ditetapkan sebesar 80 ribu Rupiah.

“Permainan harga ini sangat menyakitkan rakyat sampai tembus 100 ribu lebih," ucapnya. Ia menjelaskan, di Singapura harga daging hanya Rp 60 ribu sampai Rp 65 ribu perkilonya. Padahal, jaraknya sangat dekat dengan Indonesia. Jadi. jika Presiden meminta harga 80 ribu itu sangat wajar. Harga daging, lanjut Oso, sebenarnya tidak lebih dari 4 dolar AS perkilonya. Harga tersebut ditambahkan biaya masuk, biaya BBM, biaya transportasi dan biaya gudang, harganya bisa 5 dolar AS perkilo atau sekitar Rp 60 ribuan perkilo. 


“Dengan harga Rp 80 ribu saja sudah sangat untung, tapi dengan harga tembus sampai 120 ribu sampai 130 ribu Rupiah bisa dibayangkan keuntungan yang didapat para kartel-kartel itu. Ini benar-benar tidak berperasaan,” katanya.  Selain itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki sepertinya ada keterlibatan kartel dalam perdagangan daging sapi yang menyebabkan penurunan pasokan dan kecenderungan kenaikan harga.

Syarkawi menduga kalau penurunan pasokan dan kenaikan harga daging sapi di beberapa daerah terjadi karena ada permainan beberapa pihak yang ingin meraih keuntungan pribadi dari kondisi tersebut. Syarkawi juga menduga telah terjadi perilaku antipersaingan yang dilakukan pelaku usaha secara berkelompok dan menjurus ke kartel.

Untuk mengatasi masalah ini, KPPU menyatakan, bahwa pemerintah harus konsisten menerapkan tataniaga secara utuh. Apabila sisi hulu diintervensi dengan pembatasan pasokan, maka di sisi hilir pemerintah harus melakukan intervensi antara lain melalui penetapan harga di tangan konsumen serta kewajiban menjaga ketersediaan produk di pasar.







SUMBER :





Selasa, 03 Mei 2016

Mengenai Hak Cipta, Hak Paten, Merk Dagang, Rahasia Dagangan, Varietas Tanaman dan Tata Letak Sirkuit Terpadu.



Mengenai Hak Cipta, Hak Paten, Merk Dagang, Rahasia Dagangan, Varietas Tanaman dan Tata Letak Sirkuit Terpadu.

·         HAK CIPTA
Hak Cipta menurut pasal 1 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2002 adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi, hak cipta itu jangkauannya lebih luas dan gak sebatas teknologi aja, tapi juga seni dan sastra. Hak cipta juga bukan melabelkan merek pada suatu produk, melainkan ya barang itu sendiri, berdasarkan pikiran, imajinasi, dan keterampilan yang dituangkan.

·         HAK PATEN
Paten kalau menurut UU Nomor 14 Tahun 2001 , adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Jadi, paten itu ruang lingkupnya di industri kreatif berbasis teknologi, kayak pengembangan software dan batasannya masih teritorial. Kalau si penemu pengen dapet perlindungan paten di wilayah lain, si penemu harus mengajukan aplikasi paten lagi di masing-masing wilayah tersebut.

·         MEREK DAGANG
Lanjut ke merek. Seperti yang kita tahu, merek itu kan bersangkutan sama simbol atau gambar. Nah, sama halnya menurut UU Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, yang bilang kalau merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Lain halnya dengan paten, merek itu lingkupnya luas, ga terbatas teknologi aja. Semuanya bisa diaplikasikan ke hasil produk ataupun jasa. Tapi inget, merek itu sifatnya hanya simbolis. Di atas kepemilikan merek itu, kita diberikan hak atas merek. Merek yang namanya terdaftar di Daftar Umum Merek akan diberikan hak khusus oleh negara untuk menggunakan merek itu.
Jadi kalau ada orang lain yang niru atau memalsukan merek itu tanpa sepengetahuan si pemilik hak merek tersebut, otomatis akan dikenakan sanksi. Ga tanggung-tanggung sampe sanksi penjara! Bukannya gimana, tapi identitas merek adalah ciri yang membedakan suatu produk dengan produk yang lain.
Ada suatu kasus di mana ada penggugatan merek, hanya karena suatu nama merek hampir sama dengan merek yang lain. Bukannya mau berburuk sangka, tapi bisa aja tujuan pemilihan nama merek tersebut adalah untuk memanfaatkan popularitas nama merek sebelumnya, demi memudahkan promosi, supaya lebih cepat laku dan mendapat tempat di hati masyarakat. Makanya mesti hati-hati!

·         RAHASIA DAGANG

Definisi
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Dasar Pelindungan Rahasia Dagang
Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.

Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada DJHKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Yang "wajib dicatatkan" pada DJHKI hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.

Pengalihan
1.Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:
 a. pewarisan;
 b. hibah;
 c. wasiat;
 d. perjanjian tertulis; atau
 e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
3. Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.
4. Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
5. Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang

Ruang Lingkup
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Subjek (pemegang) atas Rahasia Dagang
Dalam UURD tidak ada ketentuan yang menjelaskan secara rinci tentang istilah pemegang hak. Namun, jika dianalogikan dengan hak-hak kekayaan intelektual lainnya, pemegang hak atas rahasia dagang diartikan sebagai pemilik rahasia dagang atau pihak lain yang menerima hak dari pemilik.

·         VARIESTAS TANAMAN

Definisi
Perlindungan Varietas Tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman”. Menurut definisi tersebut, UU PVT memberikan kepastian hukum terhadap obyek dan subyek hukum atas penggunaan hasil kekayaan intelektual dalam bentuk varietas tanaman oleh pihak lain secara ilegal. Kata “perlindungan” dalam konteks sumberdaya genetik (SDG) mengacu pada pelestarian dan tindakan pemberian izin akses pemanfaatan SDG atas permohonan pihak lain serta pembagian insentif atas pemanfataannya kepada pemilik SDG sesuai ketentuan konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negeri.

Subjek Perlindungan Varietas Tanaman
1)   Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya.
2)   Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
3)   Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.

Lama Perlindungan
Jangka waktu perlindungan PVT adalah 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.

Prosedur Perlindungan
Pendaftaran PVT dari dalam negeri bisa langsung mengajukan ke Pusat Perlindungan Varietas Pertanian dan Perijinan Pertanian (PVTPP)-Kementerian Pertanian republik Indonesia atau melalui jasa Konsultan PVT terdaftar. Adapun pendaftaran PVT yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Indonesia harus melalui Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia selaku kuasa.

·         TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

Desain tata letak sirkuit terpadu
1. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan  semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
2. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut  adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk  persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
3. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannyakepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut

Lisensi
Pemegang Hak berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 26
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemegang Hak tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberi Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika diperjanjikan lain.

Pasal 27
1. Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana     diatur dalam Undang-undang ini.
2. Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. 

Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi
1. Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
3. Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden

Pengalihan Hak
1. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan:
   
a. Pewarisan
    b. hibah
    c. wasiat;
    d. perjanjian tertulis; atau
    e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
2. Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
3. Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata  Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
4. Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak sirkuit Terpadu tidak berakibat  hukum pada pihak ketiga.
5. Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Dasar Pelindungan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu








Sumber :