Senin, 09 November 2015

Sisa Hasil Usaha Koperasi

BAB 6
SISA HASIL USAHA KOPERASI  
 1.     Pengertian Usaha
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
a.   Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b.    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c.       Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d.      Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e.   Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f.       Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. 

       Dasar SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
a.       SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
b.      Bagian (persentase) SHU anggota
c.       Total simpanan seluruh anggota
d.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
e.       Jumlah simpanan per anggota
f.       Omzet atau volume usaha per anggota
g.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota 

Istilah-istilah Informasi dasar 
a.  SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
b.    Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
c.    Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
d.   Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e.     Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
f.   Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
                      
         2.  Rumus Pembagian SHU
a.     Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
b.      Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
c.       Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
d.      SHU Per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :  
SHUA   =  Sisa Hasil Usaha Anggota
                        JUA     =  Jasa Usaha Anggota
                         JMA    =  Jasa Modal Anggota   
e.       SHU per anggota dengan model matematika 

SHU Pa =   VA      x  JUA  x   Sa    x  JMA
                  VUK                 TMS
      Dimana :
SHU Pa  =Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA      = Jasa Usaha Anggota
JMA     = Jasa Modal Anggota
VA       = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK       = Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        = Jumlah simpanan anggota
TMS    =Modal sendiri total (simpanan anggota total)


3. .Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya.Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya. 


Daftar Pustaka :
 http://vanniiandiani.blogspot.co.id/2014/12/permodalan-koperasi.html
https://putrijulaiha.wordpress.com/2011/10/31/prinsip-prinsip-pembagian-shu-koperasi/


Pengertian dan Struktur Pasar

BAB 7

PENGERTIAN DAN STRUKTUR PASAR


I. Pengertian dan Struktur Pasar
Pasar, dalam pikiran kita, seringkali diasosiasikan dengan pasarpasar tradisional yang merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk bertransaksi. Pasar dengan demikian diartikan secara sempit atau tempat di mana pada umumnya barang atau jasa diperjualbelikan. Akan tetapi, pasar tidak sebatas itu. Ada pula pasar yang tidak mempertemukan pembeli dan penjual secara langsung, seperti pasar saham. Oleh karena itu, pasar juga dapat diartikan secara luas, sebagai proses di mana pembeli dan penjual saling berinteraksi untuk menentukan atau menetapkan harga keseimbangan. Untuk merangkum kedua arti ini, maka secara umum, pasar adalah keseluruhan permintaan dan penawaran barang, jasa, atau faktor produksi tertentu.

Pada pasar, ada barang yang dijual atau diproduksi oleh sekian banyak penjual atau produsen, ada pula yang hanya diproduksi oleh beberapa penjual atau produsen tertentu. Demikian pula dengan pembeli, ada barang yang dibeli oleh banyak pembeli, ada pula yang hanya dibeli oleh seorang pembeli atau beberapa pembeli saja. Dengan mengetahui jumlah pembeli dan penjual, serta barang atau jasa yang diperjualbelikan, maka dapat diketahui tingkat persaingan yang terjadi dalam pasar. Tingkat persaingan atau derajat persaingan inilah yang akan menentukan bentuk-bentuk atau susunan pasar.

Pada pasar, menurut pengertian pasar secara luas, sebuah perusahaan penghasil barang atau jasa tertentu dapat mempunyai skala yang sangat besar dan jumlah pesaingnya sedikit sehingga mampu mempengaruhi pasar barang atau jasa tersebut. Sebaliknya, sebuah perusahaan dapat pula mempunyai skala yang kecil dan mempunyai banyak pesaing, sehingga tidak dapat mempengaruhi pasar. Jumlah dan besarnya skala kegiatan berbagai perusahaan di suatu negara tertentu dapat dikatakan sebagai struktur pasar atau pasar saja. Struktur pasar di suatu negara dapat bergerak mulai dari struktur pasar persaingan sempurna sampai dengan monopoli monopoli.

Pada bab ini akan dibahas lebih lanjut bentuk struktur pasar ini serta besarnya kekuatan pasar dari perusahaan-perusahaan yang berada di dalamnya. Pembahasan akan dibagi ke dalam dua bagian besar, pasar persaingan sempurna dan pasar bukan persaingan sempurna sempurna, antara lain mencakup monopoli, oligopoli, dan persaingan monopolistis. Namun, sebelumnya akan dibahas pengertian mengenai struktur pasar itu sendiri.

STRUKTUR PASAR

Struktur pasar adalah berbagai hal yang dapat mempengaruhi tingkah laku dan kinerja perusahaan dalam pasar, antara lain jumlah perusahaan dalam pasar, skala produksi, dan jenis produksi. Suatu struktur pasar dikatakan kompetitif jika perusahaan tersebut tidak mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi harga dan jumlah barang di pasar. Semakin lemah kemampuan perusahaan untuk mempengaruhi pasar, semakin kompetitif struktur pasarnya. Demikian pula sebaliknya. Contoh sederhana dapat kita lihat pada pasar listrik di Indonesia. Pasar listrik di Indonesia dapat dikatakan tidak kompetitif karena Perusahaan Listrik Negara (PLN), sebagai satu-satunya perusahaan besar dalam produksi listrik, dapat menaikkan dan menurunkan harga maupun kuantitas listrik di Indonesia. Sebaliknya jika kita melihat penjual cabai yang ada di pasar-pasar tradisional, pasar cabai itu memiliki struktur pasar yang kompetitif, karena secara individu, masing-masing penjual cabai tidak mampu mengubah harga maupun kuantitias cabai Indonesia secara signifikan.

Struktur pasar kompetitif berbeda dengan tingkah laku kom- kompetitif petitif petitif. Tingkah laku kompetitif adalah kondisi di mana perusahaan harus bersaing secara aktif dengan perusahaan lain. Tingkah laku persaingan aktif menunjukkan bahwa pasar tidak bersaing secara sempurna. Sebagai contoh, penerbit majalah mingguan, agar majalahnya laku terjual, penerbit harus aktif bersaing dengan penerbit sejenis. Sebaliknya dengan petani, mereka tidak perlu bersaing karena tidak dapat mempengaruhi pasar. Dari sini, kita dapat memilah-milah struktur pasar dari persaingan sempurna sampai dengan monopoli, di mana setiap struktur pasar memiliki karakteristik yang berbeda-beda.

Struktur pasar merupakan penggolongan pasar berdasarkan strukturnya. Dibagi kedalam beberapa bagian yaitu:
  • Pasar persaingan sempurna: Jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Persaingan akan terjadi apabila penjual dan pembeli dalam jumlah besar mengadakan saling hubungan secara aktif dengan maksud memaksimumkan keuntungan dan kepuasan atas dasar harga-harga yang ditentukan oleh penawaran dan permintaan. Contoh produknya seperti beras,gandum, dan kentang. Pasar persaingan sempurna memiliki ciri-ciri :
    • Jumlah penjual dan pembeli banyak
    • Barang yang dijual bersifat homogen
    • Penjual bersifat mengambil harga (price taker)
    • Posisi tawar komsumen kuat
    • Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata
    • Sensitif terhadap perubahan harga
    • Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar
    •  
  • Pasar persaingan tidak sempurna yang terdiri atas:
    • Pasar monopoli: Hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar.
    • Pasar oligopoli: Pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
    • Pasar duopoli: Memiliki karakteristik yang sama dengan oligopoli, namun pada Pasar duopoli hanya ada dua perusahaan.
    • Pasar persaingan monopolistik Bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek.
    • Pasar monopsoni Jenis pasar dimana hanya ada satu pembeli.
    • Pasar oligopsoni adalah bentuk pasar dimana barang yang dihasilkan oleh beberapa perusahaan dan banyak perusahaan yang bertindak sebagai konsumen.




II. KOPERASI DALAM PASAR MONOPOLI

Pasar Monopoli: Bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual suatu produk di pasar yang bersangkutan.
Ciri-cirinya:
·         Hanya menghasilkan satu jenis produk.
·         Tidak terdapat produk substitusi, artinya tidak dapat digantikan dengan produk lain.
·         Terdapat banyak konsumen. Yang bersaing dalam pasar tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusaha bebas dari persaingan.
·         Memasuki pasar monopoli secara legal maupun alamiah sangat sulit.

Sifat-Sifat Pasar Monopoli;

·         Lokal contohnya KUD sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani(KUT) dan pupuk.
·         Regional(kabupaten dan propinsi), contohnya dalam penyediaan air minum bersih oleh perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
·         Nasional contohnya, monopoli dibidang pelayanan pos, telepon, telegram dan listrik



Jadi, berdasarkan sifat-sifat diatas Koperasi akan sulit untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang baik secara lokal, regional maupun nasional.
•Dengan titik pandang dari prospek yang akan datang, struktur Pasar Monopoli tidak banyak memberi harapan bagi Koperasi.
• Selain tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan.

KOPERASI DALAM PERSAINGAN PASAR MONOPOLISTIK

Pasar persaingan Monopolistik diartikan sebagai pasar monopoli yang bersaing. Adapun Ciri-cirinya:
·         Banyak penjual dan pengusaha dari produk yang beragam
·         Produk yang dihasilkan tidak homogen
·         Jadi produk substitusi, artinya dapat digantikan dengan produk lain
·         Keluar masuk pasar relatif mudah
·         Harga produk tidak sama di semua pasar, tetapi berbeda sesuai keinginan penjual.
·         Pengusaha dan konsumen sama-sama bersaing, tetapi persaingan tersebut tidak sempurna karena produk yang dihasilkan tidak sama.




Gambar Peraga : Perbandingan Permintaan bagi Pengusaha dengan pasar produk yang bersaing  Sempurna, persaingan monopolistik dan Monopoli.


III. HUBUNGAN PASAR DENGAN KOPERASI
Ditinjau dari sisi produksi dan konsumsi, anggota koperasi dapat dikelompokkan menjadi koperasi produsen dan koperasi konsumen. Untuk memahami hal ini, perlu digambarkan hubungan ekonomi pasar dengan produsen yang bergabung dengan koperasi dan yang tidak bergabung dengan koperasi. 

Hubungan Produsen dengan Pasar tanpa Koperasi  dapat di gamabarkaan sebagai berikut:

1.      Produsen yang menghasilkan  Kakao akan menjual produksinya ke pasar konsumen. Dalam hal ini Produsen dan Konsumen tidak terintegrasi atau tidak saling mengetahui dengan baik. Oleh sebab itu  peran pedagang sangat strategis untuk menjembatani kepentingan ekonomi kedua belah pihak.

2.      Dapat ditunjukkan bahwa, Produsen akan menjual produksinya ke pedagang atau  sebaliknya, pedagang yang membeli ke produsen.

3.      Hubungan Produsen dan pedagang diatur menurut Mekanisme Pasar, yaitu melalui kekuatan penawaran(supply) dan permintaan(demand). Siapa yang memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut jika secara implisit terjadi adu kekuatan antara Produsen dan Pedagang. Produsen dan Pedagang terpisah satu sama lain.

4.      Hubungan Pedagang dengan Konsumen juga diatur dengan Mekanisme Pasar. Dalam hal ini Pedagang & Konsumen terpisah satu sama lain.

5.      Jadi kedudukan PRODUSEN, PEDAGANG & KONSUMEN terpisah satu sama lain, sehingga masing-masing memiliki otonomi untuk mengambil keputusan yang terbaik. Hubungan iniakan berupaya memperoleh posisi yang lebih kuat dalam proses tawar  menawar(bargaining position). Yang jelas Pedagang adalah pasar bagi Produsen Konsumen  adalah Pasar bagi Pedagang.

HUBUNGAN PRODUSEN DENGAN PASAR TANPA KOPERASI
Dapat digambarkan sebagai berikut :



Keterangan :
P = Produsen 
T = Pedagang 
C = Konsumen
* T adalah pasar bagi P dan C adalah pasar bagi T

HUBUNGAN PRODUSEN ANGGOTA KOPERASI DENGAN PASAR

Hubungan khusus antara anggota koperasi dengan koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :




Berdasarkan Skema diatas memperlihatkan Hubungan Ekonomi yang terjadi menyangkut tiga Pihak yaitu:
•Produsen(P1,P2,P3 dst) yang juga anggota koperasi sebagai UNIT Ekonomi
•Perusahaan koperasi yang menjual produksi anggota
•Pasar(konsumen C)





HUBUNGAN PRODUSEN ANGGOTA KOPERASI DENGAN PASAR

1.      Produsen/anggota koperasi dapat langsung menjual produksinya, tetapi karena perimbangan
2.      efisiensi atau adanya keuntungan ekonomis atau nonekonomis yang lebih besar, mereka menyerahkan pemasaran kepada Koperasi.
3.      Jadi Koperasi mengambil alih fungsi penjualan dan pemasaran yang awalnya dilakukan Produsen. Selanjutnya koperasilah yang berinteraksi atau melobi bisnis dengan Pasar atau Konsumen untuk memasarkan produksi anggotanya. 
4.      Dalam pemasaran produk, Koperasi dan Anggotanya telah terikat dengan kesatuan anggota Koperasi(kebersamaan & Kekeluargaan dalam lingkungan demokratis). Oleh sebab itu, hubungan Anggota & koperasi tidak terpisah secara mutlak seperti hubungan Produsen dan Pedagang.
5.      Konsekuensi logis hubungan ini ; Jika Koperasi memperolehKeuntungan dari pemasaran maka keuntungan tersebut akan jatuh langsung ke tangan anggota. Namun sebaliknya, bila Koperasi Rugi, anggota akan ikut menanggungnya
6.      Dalam kedudukan ini produsen P1,P2,P3 dst, tidak lagi terpisah dengan Koperasi karena Koperasi tersebut adalah milik bersama.
7.      Dengan demikian hubungan ekonomi antara produsen dengan koperasi tidak lagikan mekanisme Pasar, melainkan diatur  berdasarkan Nilai,Norma, dan Prinsip-prinsip Koperasi. Ini penting diketahui oleh unsur Tripati Koperasi terutama dalam menghadapi Pasar Global.
8.      Tugas Koperasi; Memaksimumkan pelayanan anggotanya melalui pemasaran produk yang dihasilkan para anggotanya. Akan tetapi, hubungan Koperasi dengan pasar(Konsumen) tetap berdasarkan Mekanisme Pasar, yaitu  kekuatan untuk meraih kekuatan tawar-menawar (bargaining power)







DAFTAR PUSTAKA :